Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI: Mematuhi PPKM Jangan Dianggap Beban, tetapi Kewajiban

Kompas.com - 08/07/2021, 13:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menekankan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Abbas mengatakan, PPKM bukan hanya sekadar pembatasan kegiatan, tetapi hal itu menyangkut persoalan kemanusiaan serta keselamatan jiwa manusia.

“Mematuhi PPKM jangan dianggap sebagai sebuah beban tapi adalah sebuah kewajiban yang harus kita laksanakan untuk kebaikan diri kita sendiri dan keluarga serta karyawan kita dan orang lain,” kata Abbas dalam keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Anggota DPR Minta Aparat Berlaku Humanis Saat Tertibkan Pelanggar PPKM Darurat

Ketua PP Muhammadiyah ini mengakui, kebijakan terkait PPKM memang pilihan yang sangat sulit dilakukan karena mendampak banyak aspek kehidupan.

Namun, menurut dia, apabila semua pihak tidak menerapkan PPKM, akan semakin banyak masyarakat yang jatuh sakit dan meninggal akibat Covid-19.

Ia juga meminta pemerintah untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi karena kebijakan PPKM.

“Untuk itu uluran tangan dari pemerintah menjadi sesuatu yang harus karena kalau tidak maka mereka tentu akan menghadapi masalah yang berat,” ucap dia.

Selain itu, Abbas mengajak umat Islam melalui masjid yang ada di sekitarnya agar ikut membantu orang yang membutuhkan.

Sebab, ia menilai kemungkinan jumlah bantuan dari pemerintah tidak mampu mencukupi kebutuhan masyarakat yang ada.

“Agar menghimbau warga masyarakat mau membantu mereka-mereka yang benar-benar terpukul eknominya oleh kebijakan dari PPKM ini,” kata Abbas.

Baca juga: Bulog Siapkan 200.000 Ton Beras Bansos di Masa PPKM

Pandemi Covid-19 di Tanah Air makin menunjukan kondisi yang memprihatinkan.

Hal ini terlihat dari adanya peningkatan angka penambahan kasus yang di-update pemerintah setiap harinya.

Atas adanya lonjakan Covid-19 belakangan waktu ini, pemerintah sudah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Sementara itu, daerah di luar Jawa dan Bali masih harus menerapkan kebijakan PPKM berskala mikro yang diperketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com