Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Aturan PPKM Darurat, Luhut Usulkan 11 Kelompok Sektor Kritikal

Kompas.com - 08/07/2021, 11:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) yang juga Koordinator PPKM darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan 11 bidang masuk ke dalam sektor kritikal yang diatur dalam revisi peraturan PPKM darurat.

Kesebelas bidang itu pun nantinya akan masuk ke dalam aturan operasional sektor esensial, non-esensial, dan kritikal selama pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Pertama, bidang kesehatan. Kedua, keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Dedy dikutip dari tayangan YouTube Kemkominfo TV, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Mendagri Segera Revisi Aturan Operasional Sektor Esensial Selama PPKM Darurat

Ketiga, bidang energi. Keempat, bidang logistik, transportasi dan distribusi, terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat.

Kelima, makanan dan minuman dan penunjangnya termasuk untuk ternak dan hewan peliharaan.

Keenam, bidang petrokimia. Ketujuh, semen dan bahan bangunan.

Kedelapan, objek vital nasional. Kesembilan, proyek strategis nasional.

Kesepuluh, proyek konstruski. Kesebelas, utilitas dasar seperti listrik air dan pengelolaan sampah.

"Untuk bidang kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi maksimal dengan kehadiran staf 100 persen tanpa ada pengecualian," ujar Dedy.

"Kemudian untuk bidang energi sampai dengan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan staf maksimal hanya pada fasilitas produksi, konstruksi dan pelayanan kepada masyarakat," kata dia. 

Sementara itu, operasi perkantoran yang bertujuan mendukung operasional, kehadiran stafnya maksimal 20 persen.

Baca juga: Sektor Esensial yang Boleh WFO 50 Persen Akan Direvisi, Berikut Daftarnya...

Dedy mengungkapkan, pada Rabu (7/7/2021), Menko Marives telah mengadakan rapat koordinasi pengaturan kerja di kantor atau WFO dalam sektor esensial dan kritikal bersama para menteri, gubernur, kapolda, dan pangdam se-Jawa dan Bali.

Langkah ini dilakukan untuk mencermati masukan dan memantau perkembangan di lapangan.

"Hal ini dilakukan sebagai upaya agar penegakan aturan dilakukan lebih konsisten sesuai ketentaun WHO dan WFH," ujar dia. 

Adapun dalam aturan PPKM darurat sebelumnya, pemerintah memperbolehkan pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office atau bekerja dari kantor.

Namun, pelaksanaanya harus dengan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Polisi: Banyak Warga Mengaku Dipaksa WFO, Padahal Bukan Sektor Esensial atau Kritikal

Sektor kritikal yang dimaksud dalam peraturan PPKM sebelumnya antaranya konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), logistik, transportasi, semen, proyek strategis nasional (PSN), objek vital nasional, dan energi.

Kemudian, energi, petrokimia, industri makanan dan minuman, keamanan, penanganan bencana, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com