Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 02/07/2021, 16:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait ketentuan peribadatan Idul Adha selama pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terdapat dua hal yang diatur untuk proses peribadatan selama Idul Adha.

Kedua hal tersebut adalah di zona PPKM darurat, yakni di Jawa dan Bali serta di luar zona PPKM daruat.

Secara umum, terdapat tiga hal yang dilaksanakan saat Idul Adha, yaitu takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

"Takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Tidak boleh ada takbir keliling, arak-arakan baik jalan kaki maupun dengan kendaraan, di dalam masjid juga tidak ada, takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring, Jumat (2/7/2021).

Tidak hanya takbiran, Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditegaskan Yaqut ditiadakan di masjid.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Kemenag Segera Revisi Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Pasalnya, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat.

Hal tersebut karena peribadatan di tempat ibadah seperti masjid akan mengundang banyak orang di dalamnya.

"Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat," kata Yaqut.

Begitu pun dengan pelaksanaan kurban, kata dia, pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk arahan Menko PMK.

Tidak hanya dari pelaksanaan penyembelihan hewan yang diatur tetapi juga saat pembagian daging dari hasil kurban tersebut.

"Penyembelihan hewan kurban (dilakukan) di tempat terbuka dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan dan berkurban saja," ujar dia.

"Kemudian daging yang biasanya pembagiannya menimbulkan kerumunan dengan membagi kupon, kami sudah atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," lanjut Yaqut.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

Lebih lanjut keputusan tersebut akan diturunkan menjadi surat edaran (SE) Menteri Agama yang akan segera disebarluaskan kepada masyarakat.

Adapun untuk pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali, pihaknya sudah mengatur dan segera menyiapkan SE-nya.

"Selain itu, karena tempat ibadah bukan hanya tempat ibadah muslim saja, bukan hanya masjid dan mushala, ada tempat ibadah agama lain, Kemenag sudah siapkan peraturannya," ucap Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com