Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan DPR Tetap Gelar Fit and Proper Tes Tatap Muka Calon Dubes Saat PPKM Darurat

Kompas.com - 06/07/2021, 20:44 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengungkapkan, Komisi I DPR telah sepakat untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test/FPT) calon duta besar luar biasa berkuasa penuh (LBPP) pada 12-14 Juli 2021 mendatang.

Meutya mengatakan, FPT para calon dubes tetap mesti dilaksanakan di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat karena pentingnya diplomasi luar negeri.

"Ya betul, dalam rapat internal, kami memutuskan (FPT) untuk tetap dijalankan meskipun di masa PPKM darurat, mengingat bahwa diplomasi luar negeri di era Covid-19 ini sangat penting," kata Meutya saat dihubungi, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Satgas Covid-19: Mobilitas Penduduk Masih Tinggi Meski PPKM Darurat Sudah Diterapkan

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, diplomasi luar negeri sangat erat kaitannya dengan kerja sama di sekotr kesehatan dan ekonomi, termasuk soal pengadaan vaksin Covid-19.

Ia juga mengatakan, pos-pos duta besar yang kosong atau kedaluwarsa juga mesti segera diisi agar diplomasi Indonesia dengan negara sahabat dapat berkesinambungan dan berjalan efektif.

"Terutama negara-negara yang memiliki nilai strategis untuk dijadikan mitra kerjasama dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Meutya.

Meutya pun menjelaskan, FPT terhadap 33 calon duta besar akan terbagi dalam enam sesi di mana setiap sesinya akan ada 5-6 calon duta besar yang diuji dalam setiap sesinya.

Ia menuturkan, FPT akan dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti oleh perwakilan fraksi serta sebagian pimpinan Komisi I yang hadir secara fisik sebagai bentuk pembatasan peserta rapat.

Dalam FPT tersebut, setiap calon duta besar akan menyampaikan visi dan misi selama 7 menit, dilanjutkan pendalaman oleh perwakilan fraksi dengan alokasi waktu maksimal 10 menit untuk setiap calon duta besar.

"Ditargetkan selesai paling lama dua jam setengah untuk satu sesinya, di mana para calon duta besar diwajibkan untuk hadir secara fisik," ujar Meutya.

Ia mengatakan, para calon dubes wajib hadir agar Komisi I DPR dapat menguji mereka secara langsung dan materi FPT pun dapat menyangkut pembahasan detail mengenai negara yang dituju dan bersifat rahasia.

"Untuk anggota pun tidak kita buka virtual/hybrid, uji kepatutan hanya dapat diikuti anggota yang hadir fisik (perwakilan fraksi)," kata dia.

Sebelumnya, telah beredar dokumen berisi daftar 33 Dalam dokumen yang tersebar, ada 33 calon duta besar yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo kepada DPR.

Saat dikonfirmasi mengenai daftar tersebut, Meutya tidak menampik bahwa daftar tersebut sesuai dengan yang diterima oleh DPR.

Baca juga: Komisi I DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Dubes 12-14 Juli

"Saya enggak bisa sebutkan satu persatu ya karena ini masih berproses. Namun demikian kurang lebih beberapa nama yang saya ingat betul adanya," kata Meutya, Jumat (25/6/2021).

Berikut daftar 33 nama calon duta besar RI yang tercantum dalam dokumen yang tersebar tersebut

1. Ade Padmo Sarwono Untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina, berkedudukan di Amman
2. Bebeb A.K. Djundjunan untuk Republik Yunani, berkedudukan di Athena
3. Tatang B.U. Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis, berkedudukan di Bogota
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia, berkedudukan di Bratislava
5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu, berkedudukan di Canberra

6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda, berkedudukan di Dar Es Salaam
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal, berkedudukan di Dhaka
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor-Leste, berkedudukan di Dili
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan, berkedudukan di Kabul
10. Sunarko untuk Republik Sudan, berkedudukan di Khartoum

11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa, berkedudukan di Kolombo
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait, berkedudukan di Kuwait City
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia, berkedudukan di Kyiv
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal, berkedudukan di Lisabon
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO) berkedudukan di Madrid

16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain, berkedudukan di Manama
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau, berkedudukan di Manila
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan, berkedudukan di New Delhi
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan, berkedudukan di Nur-Sultan
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO), berkedudukan di Ottawa

21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO), berkedudukan di Paris
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC), berkedudukan di Riyadh
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT), dan berkedudukan di Roma
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea, berkedudukan di Seoul
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia, berkedudukan di Tunis

26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia, berkedudukan di Warsawa
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat, berkedudukan di Washington D.C.
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue, berkedudukan di Wellington
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA), berkedudukan di Wina
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia, berkedudukan di Zagreb

31. Derry M.I. Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nation (ASEAN), berkedudukan di Jakarta
32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya, berkedudukan di New York
33. Febrian A. Ruddyard untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan Organisasi-organisasi Internasional Lainnya di Jenewa, berkedudukan di Jenewa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com