JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal menindak tegas para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, pihaknya tak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan, jika terbukti bersalah.
"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Masyarakat Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Pidana Penjara, Ini Aturannya
Ia menjelaskan, aturan yang berkaitan hal tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum.
Para WNA berpotensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Angga mengaku, kebijakan deportasi tersebut berawal dari banyaknya laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.
Dugaan pelanggarannya, kata dia, bermacam-macam seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," tuturnya.
Lebih lanjut, Angga juga menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan.
Salah satunya pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).
"Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021)," kata dia.
Baca juga: Langgar PPKM Darurat, Pengelola Plaza Kenari Mas Diperiksa Polisi
Untuk itu, ia meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA di lingkungannya.
Ditjen Imigrasi, lanjut dia, telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.
"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.