Salin Artikel

PPKM Darurat, Imigrasi Bakal Deportasi WNA Pelanggar Protokol Kesehatan

Menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara, pihaknya tak segan akan mendeportasi WNA pelanggar protokol kesehatan, jika terbukti bersalah.

"Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut," kata Angga dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).

Ia menjelaskan, aturan yang berkaitan hal tersebut masuk dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Angga menyebut bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum.

Para WNA berpotensi dideportasi itu juga mereka yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Angga mengaku, kebijakan deportasi tersebut berawal dari banyaknya laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA.

Dugaan pelanggarannya, kata dia, bermacam-macam seperti tidak mengenakan masker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, hingga ada yang berkampanye menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

"Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat dan juga surat elektronik," tuturnya.

Lebih lanjut, Angga juga menegaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pendeportasian WNA yang melanggar protokol kesehatan.

Salah satunya pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang WN asal Suriah yang menggelar event yoga massal di Gianyar pada Rabu (24/6/2021).

"Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang WN Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis (5/5/2021)," kata dia.

Untuk itu, ia meminta masyarakat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan WNA di lingkungannya.

Ditjen Imigrasi, lanjut dia, telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik humas@imigrasi.go.id, media sosial @ditjen_imigrasi maupun menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.

"Semua masukan kami tampung dan akan ditindaklanjuti oleh petugas imigrasi yang berada di lapangan," pungkasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/06/18431901/ppkm-darurat-imigrasi-bakal-deportasi-wna-pelanggar-protokol-kesehatan

Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke