Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Jabodetabek Masih Macet Luar Biasa meski PPKM Darurat Diterapkan

Kompas.com - 05/07/2021, 20:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, jalanan di Jabodetabek masih macet sekalipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sudah mulai diterapkan.

Hal ini diketahui dari pantauan petugas yang berjaga di titik-titik jalan.

"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut yang juga Koordiantor PPKM Darurat dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).

Luhut menyebut, jalanan di Jabodetabek masih dipenuhi oleh warga yang berangkat bekerja, baik di perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.

Baca juga: Terhalang Penyekatan PPKM Darurat, Rombongan Pembawa Jenazah Maki Aparat di Margonda

Selain menimbulkan kemacaten, hal itu juga menyebabkan kerumunan.

"Tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," ungkap Luhut.

Merespons hal tersebut, Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam untuk turun ke lapangan, mengecek ke perkantoran dan industri.

Harus dipastikan bahwa perusahaan sektor non esensial menerapkan work from home (WFH). Pemprov, kata Luhut, harus tegas melarang perusahaan non-esensial menerapkan work from office (WFO).

"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.

Luhut berpesan kepada seluruh karyawan perusahaan sektor non-esensial yang dipaksa bekerja di kantor supaya segera melapor ke pemerintah setempat melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi.

Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Luhut meminta supaya diterbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah dan mewajibkan perusahaan memerintahkan seluruh karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Untuk perusahaan non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," kata Luhut.

Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.

"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.

Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Baca juga: Pengendara Motor Juga Wajib Bawa Kartu Vaksin Selama PPKM Darurat

Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com