Hal ini diketahui dari pantauan petugas yang berjaga di titik-titik jalan.
"Saya sendiri tadi juga sempat keliling sebentar, memang saya lihat macetnya luar biasa," kata Luhut yang juga Koordiantor PPKM Darurat dalam konferensi pers daring, Senin (5/7/2021).
Luhut menyebut, jalanan di Jabodetabek masih dipenuhi oleh warga yang berangkat bekerja, baik di perusahaan sektor esensial maupun non-esensial.
Selain menimbulkan kemacaten, hal itu juga menyebabkan kerumunan.
"Tadi kita lihat kereta api juga masih penuh," ungkap Luhut.
Merespons hal tersebut, Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Darurat meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam untuk turun ke lapangan, mengecek ke perkantoran dan industri.
Harus dipastikan bahwa perusahaan sektor non esensial menerapkan work from home (WFH). Pemprov, kata Luhut, harus tegas melarang perusahaan non-esensial menerapkan work from office (WFO).
"Dan juga tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut dan memberikan penjelasan juga dampaknya ini," ujar Luhut.
Luhut berpesan kepada seluruh karyawan perusahaan sektor non-esensial yang dipaksa bekerja di kantor supaya segera melapor ke pemerintah setempat melalui Dinas Ketenagakerjaan masing-masing provinsi.
Kepada Menteri Ketenagakerjaan, Luhut meminta supaya diterbitkan surat perintah agar perusahaan sektor non-esensial tak memberhentikan karyawannya yang bekerja di rumah dan mewajibkan perusahaan memerintahkan seluruh karyawan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
"Untuk perusahaan non esensial yang sedang menjalankan work from home tidak dapat diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan atau dilakukan pemecatan," kata Luhut.
Untuk diketahui, PPKM Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Selama kebijakan tersebut berlaku, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan WFH secara penuh.
"100 persen work frome home untuk sektor non-esensial," demikian bunyi aturan PPKM darurat.
Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara, pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
https://nasional.kompas.com/read/2021/07/05/20333991/luhut-jabodetabek-masih-macet-luar-biasa-meski-ppkm-darurat-diterapkan