Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Harmoko Larang Pemutaran Lagu-lagu Cengeng

Kompas.com - 05/07/2021, 15:42 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Penerangan Harmoko pernah melarang pemutaran lagu-lagu yang mendayu-dayu dan berlirik cengeng di masa Orde Baru.

Instruksi itu disampaikan Harmoko pada perayaan ulang tahun TVRI ke-26 pada 24 Agustus 1988.

Larangan yang dikeluarkan Harmoko itu bertepatan dengan meledaknya lagu "Hati yang Luka" yang dinyanyikan oleh Betharia Sonata. Lagu tersebut dibuat oleh Obbie Mesakh, musisi kenamaan dari Pulau Rote.

Baca juga: Menkominfo Sampaikan Dukacita dan Terima Kasih atas Pengabdian Harmoko

Adapun lagu "Hati yang Luka" kala itu meledak di pasaran. Video klipnya tayang saban hari di TVRI dan banyak ditonton oleh masyarakat.

Lagu tersebut bercerita tentang kesedihan kehidupan perkawinan yang diwarnai kekerasan rumah tangga. Lagu itu dibawakan Betharia Sonata dengan tangisan yang penuh penghayatan.

Rupanya, lagi yang tengah booming itu menarik perhatian pemerintah. Dalam peringatan acara ulang tahun TVRI, Harmoko selaku Menteri Penerangan menilai lagu tersebut merusak semangat pembangunan yang tengah digelorakan pemerintah.

Pemerintah lewat Harmoko mengkhawatirkan semangat pembangunan yang ditanamkan di masyarakat luruh seiring merebaknya lagu itu di masyarakat.

"Stop lagu-lagu (cengeng) semacam itu," kata Harmoko kala itu.

Baca juga: Firasat Harmoko, Tuntutan Reformasi, hingga Mundurnya Soeharto

Kini, Harmoko telah berpulang. Harmoko wafat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Minggu pukul 20.22 WIB. Ia meninggal dunia pada usia 82 tahun.

Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Letnan Jenderal TNI Albertus Budi Sulistya mengatakan, mantan Menteri Penerangan, Harmoko sempat mendapatkan perawatan sebelum menghembuskan napas terakhir, Minggu (4/7/2021).

"Dilakukan tata laksana medis," ujar Budi kepada Kompas.com, Senin (5/7/2021).

Budi mengatakan, Harmoko masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSPAD pukul 20.00 WIB. Saat itu, Harmoko tiba di rumah sakit sudah dalam kondisi kesadaran menurunan.

Akan tetapi, tak lama setelah mendapat perawatan, Harmoko meninggal dunia.

"Pukul 20.22 WIB wafat," kata Budi.

Baca juga: Mengenang Harmoko, Pimpinan MPR yang Meminta Presiden Soeharto Mundur

Setelah Harmoko dinyatakan meninggal dunia, RSPAD melakukan pemulasaraan jenazahnya melalui protokol Covid-19. Harmoko pun dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com