Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Imbau Ulama dan Tokoh Agama Bantu Sosialisasikan Pedoman Ibadah di Masa Pandemi Covid-19

Kompas.com - 05/07/2021, 12:02 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para ulama dan tokoh agama membantu sosialisasikan pedoman ibadah pada masa pandemi Covid-19.

Seiring dengan ketetapan pemerintah tentang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, masyarakat diminta kembali beribadah di rumah.

"Saya mengimbau kepada para ulama, kyai dan tokoh agama untuk ikut menyosialisasikan fiqih pandemi agar masyarakat dapat menjadikan pedoman dalam melaksanakan ibadan di masa pandemi," ujar Zainut dalam siaran pers, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah

Selain itu, Zainut juga berharap para tokoh agama bisa berada paling depan untuk menumbuhkan kesadaran umat di masa pandemi ini.

Terutama agar mereka disiplin terhadap protokol kesehatan sebagai salah satu langkah ampuh terhindar dari Covid-19.

"Saya juga berharap para tokoh agama berada pada garda terdepan dalam menumbuhkan kesadaran umat untuk secara disiplin mematuhi protokol kesehatan sebagai ikhtiar bersama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Adapun pada masa PPKM darurat, kegiatan peribadatan di rumah ibadah seluruh agama yang berada di wilayah PPKM darurat, ditiadakan sementara.

Tidak hanya rumah ibadah, pusat perbelanjaan (mall), dan pusat perdagangan di wilayah PPKM juga dilakukan penutupan sementara.

Baca juga: Menag Ajak Tokoh Agama dan Pemimpin Rumah Ibadah Jadi Pelopor Pencegahan Covid-19

Zainut mengatakan, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai ikhtiar menjaga keselamatan jiwa pada masa bahaya pandemi.

Apalagi saat ini kasus Covid-19 di Tanah Air sedang kembali meningkat cukup tajam.

"PPKM darurat karena kondisi pandemi Covid-19 yang meningkat, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain," kata dia.

Oleh karena itu, menurut Zainut, dalam kondisi seperti saat ini, seluruh umat diajak untuk sementara beribadah di rumahnya masing-masing untuk menghindari bahaya tersebut.

Upaya ini juga merupakan ikhtiar menjaga jiwa dari bahaya pandemi Covid-19.

Baca juga: Tekan Lonjakan Covid-19, Wali Kota Surabaya Gandeng Tokoh Agama untuk Sosialisasikan Prokes

"Saya kira rukhshah menjadi pijakan dari ijtihad para ulama dalam menetapkan fatwa baru, fiqih pandemi, sebagai panduan umat Islam dalam melaksanakan ibadah di tengah pendemi, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya," ucap dia.

Lebih lanjut Zainut mengapresiasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melalui kajian fiqih telah menerbitkan beberapa fatwa, antara lain Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di Saat Pandemi Covid-19, Fatwa Nomor 17 thn 2020 tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan yang Menggunakan APD Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19; serta Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri/Adha Saat Pandemi Covid-19.

Adapun pada konteks kebijakan pemerintah, kata dia, terdapat Surat Edaran Menteri Agama yang juga lahir dengan semangat fiqih pandemi dan berdasarkan fatwa-fatwa tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com