JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, penerapan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tidak akan langsung menurunkan jumlah kasus Covid-19.
Hal tersebut karena adanya masa inkubasi virus corona penyebab Covid-19 itu.
Menurut dia, penurunan kasus baru akan terlihat setelah masa PPKM darurat diterapkan dalam 7 hingga 10 hari ke depan.
"Ini yang perlu dikomunikasikan ke publik. Karena adanya masa inkubasi sebelum PPKM darurat diberlakukan, maka penurunan kasus baru akan terjadi atau terlihat pada 7 sampai 10 hari mendatang," ujar Dante saat Rapat Tingkat Menteri tentang Pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali dan Pelaksanaan Idul Adha 1442 H dengan Kementerian Koordiantor Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dikutip dari siaran pers Minggu (4/7/2021).
Baca juga: POGI Rekomendasikan Pemberian Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil
Oleh karena itu, kata dia, pada masa pemberlakukan PPKM darurat tersebut jumlah kasus Covid-19 yang ditemukan masih akan terus meningkat.
Namun kebijakan PPKM darurat menjadi antisipasi untuk menekan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 tersebut.
Hal tersebut baru akan terjadi apabila masyarakat membatasi mobilitasnya. Terlebih jelang Hari Raya Idul Adha.
"Jadi saya tekankan agar masyarakat dapat membatasi mobilitas termasuk menjelang dan saat Hari Raya Idul Adha," kata dia.
Namun, kata dia, PPKM darurat juga merupakan salah satu instrumen penting untuk melihat lonjakan kasus yang eksponensial.
Terutama akibat masuknya varian virus SARS CoV-2 baru jenis Delta dari India.
Baca juga: Lurah di Depok Gelar Resepsi Pernikahan di Hari Pertama PPKM Darurat
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengantisipasi naiknya kasus adalah menambah jumlah testing.
Harapannya adalah positivity rate bisa kurang dari 10 persen.
Termasuk target jumlah tracing bisa mencapai 15 kontak erat per satu kasus.
"Berbagai upaya terus kami lakukan, termasuk meningkatkan jumlah vaksinasi," kata dia.
Dante pun berharap pada akhir masa sebelum PPKM darurat dan awal pelaksanaan PPKM darurat hingga 20 Juli apa yang ditargetkan bisa tercapai.
Adapun pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut dipilih mengingat jumlah kasus Covid-19 di Indonesia saat ini semakin melonjak tajam.
Saat ini, kasus Covid-19 mencapai lebih dari 25.000 per harinya.
Lonjakan tersebut membuat fasilitas kesehatan seperti rumah sakit penuh bahkan hampir mengalami kelumpuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.