JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberlakukan aturan perjalanan dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di tengah lonjakan kasus Covid-19.
Dalam dokumen aturan PPKM darurat, aturan perjalanan yang meliputi perjalanan jarak jauh yang menggunakan moda transportasi pesawat, bus, dan kereta api harus menyertakan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang pesawat wajib menyertakan hasil tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR) maksimal H-2 keberangkatan.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Jakarta Ditargetkan Lakukan 120.000 Test per Hari
Adapun bagi penumpang bus dan kereta api hanya menyertakan hasil tes antigen makismal H-1 keberangkatan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan PPKM darurat ditempuh dengan mempertimbangkan masukan banyak pihak, mulai dari para menteri, ahli kesehatan, hingga para kepala daerah.
Jokowi mengatakan, PPKM darurat akan membatasi aktivitas-aktivitas masyarakat secara lebih ketat.
Presiden telah menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator PPKM daurat Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini 74 Daerah Sasaran Bertatus Asesmen Level 3
"Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi peraturan ini demi keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.