Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen DPR: Anggota DPR Tetap Harus Karantina meski ke Luar Negeri untuk Tugas Konstitusional

Kompas.com - 02/07/2021, 19:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, anggota DPR tetap harus menjalani karantina setibanya dari perjalanan luar negeri meskipun ia bepergian dalam rangka tugas konstitusional.

Menurut Indra, ini sudah menjadi kesepakatan antara DPR, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

"Jadi dua bulan sebelum puasa itu kita ketemu dengan BNPB dan Satgas Covid-19 untuk membicarakan itu. Jadi siapapun anggota DPR, harus tetap karantina aturannya," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Tolak Karantina, Anggota DPR Guspardi Gaus Terancam Sanksi Pidana

Indra merespons soal anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus yang enggan dikarantina setiba dari Kirgistan.

Menurut Indra, karantina bagi anggota DPR yang selesai melakukan perjalanan internasional sedikit berbeda. 

Setiap anggota DPR yang baru tiba di Indonesia bisa melakukan karantina mandiri, atau bukan karantina di tempat yang ditentukan oleh Satgas Covid-19.

"Jadi kebijakan dari BNPB dan Satgas Covid-19 untuk anggota DPR yang baru melakukan perjalanan dari luar negeri, sampai di Indonesia itu diperbolehkan melakukan karantina mandiri," ucap dia. 

Namun, untuk staf pendamping seperti tenaga ahli, hingga istri maupun anak anggota DPR harus menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan.

Baca juga: Tolak Karantina Sepulang dari Luar Negeri, Guspardi Gaus Diadukan ke MKD

Indra mengungkapkan, hal ini karena dalam tata negara, anggota DPR setingkat dengan lembaga tinggi, termasuk presiden.

"Hal ini maka DPR bisa tetap melaksanakan tugas konstitusionalnya. Dalam tata negara kan setingkat dengan lembaga tinggi lain, termasuk presiden," ucap dia.

Kendati demikian, anggota DPR tetap melalui berbagai proses setibanya di Indonesia setelah perjalanan internasional.

Berbagai proses itu dimulai dari melakukan swab antigen di bandara untuk mengidentifikasi awal apakah terpapar virus corona.

"Kalau dia negatif, lalu dia akan dilanjutkan ke swab PCR. Karena PCR kan enggak bisa instan, maka dia harus nunggu beberapa jam atau bahkan satu hari," katadia. 

Kemudian, setelah melalui tes swab antigen dengan hasil negatif, anggota DPR melanjutkan ke tes berikutnya yaitu tes PCR.

Apabila hasil PCR test tersebut negatif, anggota DPR dapat menjalanikarantina mandiri di rumah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com