Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah

Kompas.com - 02/07/2021, 16:29 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait ketentuan peribadatan Idul Adha selama pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terdapat dua hal yang diatur untuk proses peribadatan selama Idul Adha.

Kedua hal tersebut adalah di zona PPKM darurat, yakni di Jawa dan Bali serta di luar zona PPKM daruat.

Secara umum, terdapat tiga hal yang dilaksanakan saat Idul Adha, yaitu takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

"Takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Tidak boleh ada takbir keliling, arak-arakan baik jalan kaki maupun dengan kendaraan, di dalam masjid juga tidak ada, takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring, Jumat (2/7/2021).

Tidak hanya takbiran, Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditegaskan Yaqut ditiadakan di masjid.

Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Kemenag Segera Revisi Edaran Penyelenggaraan Idul Adha

Pasalnya, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat.

Hal tersebut karena peribadatan di tempat ibadah seperti masjid akan mengundang banyak orang di dalamnya.

"Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat," kata Yaqut.

Begitu pun dengan pelaksanaan kurban, kata dia, pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk arahan Menko PMK.

Tidak hanya dari pelaksanaan penyembelihan hewan yang diatur tetapi juga saat pembagian daging dari hasil kurban tersebut.

"Penyembelihan hewan kurban (dilakukan) di tempat terbuka dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan dan berkurban saja," ujar dia.

"Kemudian daging yang biasanya pembagiannya menimbulkan kerumunan dengan membagi kupon, kami sudah atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," lanjut Yaqut.

Baca juga: Aturan Lengkap Pelaksanaan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021

Lebih lanjut keputusan tersebut akan diturunkan menjadi surat edaran (SE) Menteri Agama yang akan segera disebarluaskan kepada masyarakat.

Adapun untuk pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali, pihaknya sudah mengatur dan segera menyiapkan SE-nya.

"Selain itu, karena tempat ibadah bukan hanya tempat ibadah muslim saja, bukan hanya masjid dan mushala, ada tempat ibadah agama lain, Kemenag sudah siapkan peraturannya," ucap Yaqut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com