Salin Artikel

Kemenag Akan Keluarkan Aturan Ibadah Saat Idul Adha, Takbir dan Shalat Id di Rumah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait ketentuan peribadatan Idul Adha selama pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, terdapat dua hal yang diatur untuk proses peribadatan selama Idul Adha.

Kedua hal tersebut adalah di zona PPKM darurat, yakni di Jawa dan Bali serta di luar zona PPKM daruat.

Secara umum, terdapat tiga hal yang dilaksanakan saat Idul Adha, yaitu takbiran, shalat Idul Adha, dan penyembelihan hewan kurban.

"Takbiran dilarang di zona PPKM darurat. Tidak boleh ada takbir keliling, arak-arakan baik jalan kaki maupun dengan kendaraan, di dalam masjid juga tidak ada, takbiran di rumah masing-masing," kata Yaqut dalam konferensi pers usai rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) secara daring, Jumat (2/7/2021).

Tidak hanya takbiran, Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditegaskan Yaqut ditiadakan di masjid.

Pasalnya, kegiatan peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat.

Hal tersebut karena peribadatan di tempat ibadah seperti masjid akan mengundang banyak orang di dalamnya.

"Shalat Id di zona PPKM darurat juga ditiadakan. Peribadatan di tempat-tempat ibadah ditiadakan untuk sementara selama masa PPKM darurat," kata Yaqut.

Begitu pun dengan pelaksanaan kurban, kata dia, pihaknya sudah mengatur teknisnya secara detail sebagaimana masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), termasuk arahan Menko PMK.

Tidak hanya dari pelaksanaan penyembelihan hewan yang diatur tetapi juga saat pembagian daging dari hasil kurban tersebut.

"Penyembelihan hewan kurban (dilakukan) di tempat terbuka dan dibatasi. Yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan dan berkurban saja," ujar dia.

"Kemudian daging yang biasanya pembagiannya menimbulkan kerumunan dengan membagi kupon, kami sudah atur bahwa pembagian hewan kurban harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," lanjut Yaqut.

Lebih lanjut keputusan tersebut akan diturunkan menjadi surat edaran (SE) Menteri Agama yang akan segera disebarluaskan kepada masyarakat.

Adapun untuk pembatasan di luar zona PPKM darurat di luar Jawa-Bali, pihaknya sudah mengatur dan segera menyiapkan SE-nya.

"Selain itu, karena tempat ibadah bukan hanya tempat ibadah muslim saja, bukan hanya masjid dan mushala, ada tempat ibadah agama lain, Kemenag sudah siapkan peraturannya," ucap Yaqut.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/02/16293581/kemenag-akan-keluarkan-aturan-ibadah-saat-idul-adha-takbir-dan-shalat-id-di

Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke