JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Ratna Susianawati mengatakan, saat ini masih banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan atau pelecehan yang posisinya disalahkan.
Hal itulah yang menyebabkan pemerintah masih memperhatikan soal isu kesetaraan gender di Tana Air yang masih memprihatinkan.
"Isu kesetaraan gender masih jadi perhatian karena kenyataannya masih banyak korban perempuan yang berada di posisi yang disalahkan (victim blaming),” ujar Ratna saat peluncuran Laporan Situasi Kependudukan Dunia (SWOP) 2021 dengan tema Otonomi Tubuh: Tubuhku adalah Milikku, dikutip dari siaran pers, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Kesenjangan Gender Tingkatkan Risiko Kematian Ibu Melahirkan hingga Kekerasan terhadap Perempuan
Ratna mengatakan, meskipun emansipasi kesetaraan gender telah digaungkan sejak lama, tetapi masih banyak perempuan yang mengalami kekerasan, eksploitasi dan pelecehan seksual.
Oleh karena itu, saat ini juga pemerintah disebutkannya terus mendorong pengesahan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS).
Terlebih RUU PKS tersebut telah masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021.
RUU tersebut, kata dia, mencakup pencegahan, pemenuhan hak korban, dan pemulihan korban, hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum.
"Besar harapan dengan disahkannya RUU PKS ini dapat memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dari kekerasan seksual,” ujar Ratna.
Baca juga: Kasus Polisi Pemerkosa Remaja Briptu Nikmal dan Desakan Penyelesaian RUU PKS...
Apalagi, kata Ratnam kekerasan terhadap perempuan dan anak pada masa pandemi Covid-19 ini semakin meningkat.
Selain itu, kekerasan berbasis gender di dunia maya juga semakin banyak dan harus turut diperhatikan.
"Salah satu indikator penting yang harus diperhatikan pemerintah dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan nasional adalah perubahan pola pikir dan peningkatan kualitas hidup masyarakat termasuk tentang kesetaraan gender," kata dia.
Antara lain dilakukan dengan cara meningkatkan akses, partisipasi dan kontrol, manfaat di berbagai bidang pembanguan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan HAM, maupun politik.
Hal tersebut diyakininya akan mampu mengurangi diskriminasi, menurunkan angka kekerasan, dan mewujudkan penegakan HAM.
Baca juga: Jalin Kerja Sama dengan Kadin, Menteri PPPA Berharap Pemberdayaan Perempuan Makin Kuat