Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut Sebut Akan Ada Sanksi untuk Orang yang Tak Pakai Masker ke Luar Rumah

Kompas.com - 01/07/2021, 17:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, akan ada sanksi bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa mengenakan masker di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Luhut menyampaikan hal itu saat menjawab pertanyaan tentang sanksi terhadap warga yang masih keluar rumah tanpa menggunakan masker.

“Apakah ada sanksinya? Kita akan ada berikan sanksi,” kata Luhut dalam YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, sanksi tersebut akan dibuat dengan tujuan mendidik masyarakat.

“Sanksinya saya pikir akan dibuat sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” ucap dia.

Baca juga: Luhut Ingatkan Anies: PPKM Darurat Harus Ketat Betul di DKI Jakarta!

Selain itu, Luhut menekankan, pemerintah akan melibatkan para tokoh masyarakat daerah untuk menyosialisasikan pengunaan masker terhadap masyarakat.

“Kita akan imbau pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai,” kata dia.

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, pemerintah melakukan upaya preventif, persuasif, hingga cara koersif dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan ke masyarakat.

Tito mengatakan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM darurat dapat dikenakan sanksi, tergantung dari jenis pelanggarannya.

“Jika ketemu kasus seperti tadi, maka otomatis memang persuasif, tapi karena ini kita lihat situasional perlu koersif maka sebetulnya ada landasannya,” ujar Tito.

Baca juga: Luhut: Pemerintah Sepakat Bansos Akan Diberikan Lagi

Kemudian, menurut Tito, masyarakat yang membuat kerumunan besar di masa PPKM darurat dapat dikenakan sanksi sesuai dalam undang=undang (UU) terkait wabah penyakit menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Jadi mulai dari persuasif sampai dengan koersif. Aturannya sudah ada di perda sebetulnya dan perkada, di samping UU yang ada,” kata Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com