JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang.
Presiden menekankan, PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Resmi Umumkan PPKM Darurat
"Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.
"Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Marves untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini," kata dia.
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan semua pihak.
Dia menekankan, pemerintah akan mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
"Seluruh aparat negara TNI, Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu, bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," kata dia.
Baca juga: PPKM Darurat, Aktivitas Sektor Esensial 50 Persen dan Kritikal 100 Persen
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi menginformasikan bahwa Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan akan memberikan konferensi pers tentang PPKM darurat pukul 13.30 WIB siang ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.