JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan mekanisme pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun.
Mekanisme tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 untuk Kemenkes Siti Nadia Tarmizi membenarkan bahwa Kemenkes telah menerbitkan surat edaran tersebut.
Baca juga: Terbitkan SE, Kemenkes Nyatakan Vaksinasi Covid-19 Anak 12-17 Tahun Sudah Bisa Dimulai
"Sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin Covid-19 produksi PT Bio Farma (Sinovac) untuk kelompok usia >= 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun," demikian bunyi surat edaran Kemenkes tersebut, Kamis (1/7/2021).
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi anak harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan.
2. Mekanisme screening, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada orang dewasa.
Baca juga: 10 Rekomendasi IDAI Terkait Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
3. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak.
4. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja.
5. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari
6. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.
Baca juga: Informasi Vaksinasi Covid-19 Anak: Jenis dan Stok Vaksin, serta Target
Untuk diketahui, BPOM telah mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat BPOM yang ditujukan kepada PT Bio Farma.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.
Dalam surat tersebut, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin Sinovac dapat digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.
Baca juga: BPOM dan IDAI Rekomendasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak, Wapres: Keputusan Sangat Tepat
Pertimbangan itu di antaranya adalah:
1. Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL).
2. Dari data keamanan uji klinis Fase I dan Fase II, profil AS sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun.
3. Jumlah subyek pada populasi < 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin pada kelompok usia tersebut.
4. Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi imun pada remaja seusai dengan dewasa.
5. Data epidemiologi Covid-19 di Indonesia menunjukkan mortalitas tinggi pada usia 10-18 tahun sebesar 30 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.