JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan memulai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak dengan rentang usia 12 sampai 17 tahun.
Hal ini dilakukan menyusul dengan diterbitkannya izin penggunaan darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sesuai dengan populasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun mencakup sekitar 32,6 juta anak.
Lantas, kapan vaksinasi Covid-19 untuk anak mulai digelar?
Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan, pihaknya masih menunggu Kemenkes menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ia mengatakan, hingga saat ini, belum ada jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 anak di DKI.
"Belum ada edaran resmi Kemenkes, (kabarnya) Kemenkes sedang menyiapkan detail teknisnya, kami menunggu untuk itu," kata Pejabat Humas Dinkes DKI Irma Yunita melalui pesan singkat, Rabu (30/6/2021).
Secara terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya masih melakukan pematangan petunjuk teknis untuk pelaksanaan vaksinasi anak.
"Belum, masih kita matangkan teknis pelaksanaannya," kata Nadia saat dihubungi, Rabu.
BPOM mengeluarkan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 12-17 tahun.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat BPOM yang ditujukan kepada PT Bio Farma.
Surat rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Komite Nasional Penilai Khusus Vaksin Covid-19 yang diselenggarakan pada 26 Juni 2021.
Dalam surat tersebut, BPOM menuliskan sejumlah pertimbangan hingga akhirnya vaksin Sinovac dapat digunakan untuk anak usia 12-17 tahun.
Di antaranya adalah:
1. Profil imenogenisitas dan keamanan pada dosis medium (600 SU/05 mL) lebih baik dibanding dosis rendah (300 SU/05mL)