JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi penjelasan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut dia, putusan tersebut menjadi momentum memperkuat rezim anti-pencucian uang dengan dihapuskannya batasan penyidik tindak pidana asal yang sebelumnya hanya meliputi enam lembaga.
Adapun enam lembaga itu meliputi Kepolisian Negara RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.
"Putusan progresif MK sangat penting dalam rangka optimalisasi penyelamatan aset hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana lingkungan hidup, tindak pidana kelautan dan perikanan, dan seluruh tindak pidana asal dengan motif ekonomi lainnya," kata Dian, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/6/2021).
Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Kepala PPATK Dorong Peningkatan Kompetensi Tangani Pencucian Uang
Terkait putusan MK tersebut, Dian mendorong seluruh pihak terkait untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan dalam menangani pidana pencucian uang.
Ia juga berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas PPATK bersama seluruh penegak hukum lain guna mendukung penegakan hukum anti pencucian uang yang adil dan bermartabat.
"Sinergi penegakan hukum anti-pencucian uang diharapkan dapat mendorong terwujudnya stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan," ujar dia.
MK mengabulkan permohonan uji materi atas Penjelasan Pasal 74 UU TPPU, pada Selasa (29/6/2021).
Ketua MK Anwar Usman menyatakan, penjelasan Pasal 74 UU TPPU yakni, Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan yaitu Kepolisian RI, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, bertentangan dengan UUD 1945.
Serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, Yang dimaksud dengan penyidik tindak pidana asal adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundang-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Dengan adanya putusan ini, penyidik di tiap kementerian/lembaga bisa melakukan penyidikan lanjutan jika menemukan dugaan TPPU di masing-masing kementerian.
Baca juga: MK Kabulkan Gugatan Uji Materi UU TPPU, Penyidik Kementerian Kini Bisa Lakukan Penyidikan Lanjutan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.