JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutannya atas perkara dugaan suap ekspor benih bening lobster untuk terdakwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri.
Kedua terdakwa merupakan Staff Khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Tuntutan itu dibacakan jaksa di ruang sidang Kusumahatmaja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/6/2021).
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Diminta Segera Panggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan bahwa Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebagai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor dikutip dari Tribunnews, Selasa.
Jaksa menyatakan keduanya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa pun menuntut Stafsus Edhy Prabowo dengan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan denda untuk Andreau Misanta Pribadi dan Safri sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Andreau Misanta Pribadi dan Safri selama 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan sementara dan denda, dengan perintah tetap ditahan" tuntut jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa dalam perkara ini karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Baca juga: Edhy Prabowo Berharap Hakim Tipikor Berikan Vonis Bebas
Andreau dan Safri juga sebagai staf khusus tidak memberikan teladan dalam menjalankan tugas membantu Edhy Prabowo.
Sementara, hal yang meringankan, jaksa menganggap terdakwa belum pernah ditahan serta bersikap sopan dalam persidangan. Serta aset Andreau sudah disita oleh negara dan Safri sudah mengembalikan uang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Perkara Suap Ekspor Benur Lobster, Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.