JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan vonis bebas terhadap dirinya.
Edhy merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi izin budidaya lobster dan ekspor benih bening lobster (BBL).
“Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih (saksi) yang dihadirkan di sini majelis hakim bisa membebaskan saya,” kata Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Diminta Segera Panggil Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah
Edhy juga berharap hakim mempertimbangkan dua hal yang telah ia lakukan ketika menjadi menteri.
“Membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya,” pungkas dia.
Namun Edhy menyebut siap bertanggung jawab dan mengikuti semua proses hukum yang berjalan.
Politisi Partai Gerindra itu mengaku akan menjalani proses hukum sebagai tanggung jawab moral.
“Tapi saya tak akan lari dari tanggung jawab, makanya saya hadir di sini,” tutur dia.
Baca juga: Kata Fahri Hamzah soal Namanya Muncul dalam Sidang Edhy Prabowo
Adapun jaksa mendakwa Edhy menerima suap terkait izin ekspor BBL sebesar Rp 25,7 miliar.
Suap itu diterima Edhy dari sejumlah perusahaan pengekspor BBL. Jaksa menduga uang itu diberikan untuk mempercepat pemberian izin ekspor BBL.
Dalam perkara ini Edhy ditetapkan sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya yaitu kedua staf khususnya Andreau Misanta Pribadi, dan Safri.
Kemudian terdakwa berikutnya adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Amirul Mukminin, Sespri istri Edhy Prabowo Iis Rosita Deewi yaitu Ainul Faqih, dan pemilik PT Aero Cipta Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.