Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, MK Akan Putus 2 Perkara Uji Materi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 29/06/2021, 08:42 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan untuk delapan perkara pengujian undang-undang (UU) pada Selasa (29/6/2021).

Adapun dua di antara delapan perkara pengujian UU yang akan diputus hari ini adalah pengujian materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan jadwal persidangan yang bisa diakses melalui laman resmi MK RI, dua perkara pengujian UU Cipta Kerja yang akan diputus yakni perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Herman Dambea.

Kemudian perkara Nomor 109/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP-K-SBSI).

Baca juga: Sidang UU Cipta Kerja, antara Penjelasan DPR dan Presiden soal Proses Pembentukan UU

Sementara enam perkara lainnya yang akan diputus adalah perkara uji materi UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikutnya uji materi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Lalu, pengujian materi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Uji materi UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Uji Formil UU Cipta Kerja, DPR Sebut Perubahan Naskah Setelah Disetujui Sebatas Redaksional

Pengujian materi UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di luar delapan perkara yang akan diputus, MK juga akan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020.

Adapun sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB dan disiarkan secara daring melalui siaran di akun YouTube MK RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com