JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.
Usul ini disampaikan Herman terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meloloskan enam terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram dari hukuman mati.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait tindak pidana narkotika," kata Herman dikutip dari Antara, Senin (28/6/2021).
Baca juga: Hari Antinarkotika Internasional, Amnesty Desak Penghentian Hukuman Mati
Herman mengatakan, Komisi III akan mengajak Kepala Bareskrim Polri, Ketua BNN, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dan penegak hukum lainnya untuk membahas masalah tersebut.
Politikus PDI-P tersebut berpendapat, hal itu dibutuhkan untuk menciptakan satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.
"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujar dia.
Selain itu, Herman juga mengaku prihatin dengan hukuman yang dijatuhkan kepada enam terpidana kasus sabu-sabu di atas karena dinilai tidak sejalan dengan kinerja Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.
Ia menambahkan, akan ada 1,6 juta anak bangsa yang terancam oleh peredaran narkoba tersebut dengan perhitungan apabila 1 kilogram sabu dapat dipakai oleh 4.000 orang.
"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," ujar Herman.
Baca juga: Indonesia Masih Hadapi Berbagai Masalah Penanggulangan Narkoba
Diberitakan Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola.
Enam orang terpidana itu sebelumnya dijatuhi vonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April 2021.
Setelah mengajukan banding, tiga terpidana dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung sedangkan tiga lainnya dihukum 18 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.