JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, pihaknya berencana untuk memproduksi ivermectin sebanyak 4,5 juta usai uji klinik terkait obat Covid-19 berhasil dilakukan.
"Tentunya hari ini kita bicara ivermectin, kita menyiapkan produksi 4,5 juta, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," kata Erick dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
Erick mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini, ketersediaan obat yang dapat dijangkau masyarakat harus dijamin.
Baca juga: Moeldoko Klaim Kemanjuran Ivermectin untuk Turunkan Covid-19, Bagaimana Faktanya?
Ia mengatakan, selain ivermectin, pemerintah juga memantau ketersediaan obat oseltamivir dan pafiviravir.
"Dan kemarin kita bekerja keras dengan kemenlu bersama kemenkes yang namanya Remdesivir, karena sempat dari india terbatas, karena itu remdesivir kemarin sudah coba proses produksi dalam negeri," ujarnya.
Lebih lanjut, Erick mengucapkan terima kasih atas kerja sama BPOM dan Kementerian Kesehatan dalam pemberian PPUK ivermectin sebagai obat Covid-19.
"Kami sangat berterima kasih kepada dukungannya, mudah-mudahan kerja sama ini terjaga dan niat baik ada solusi," pungkasnya.
BPOM memberikan persetujuan uji klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Baca juga: BPOM Beri Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, alasan BPOM memberikan izin uji klinik adalah berdasarkan data publikasi global yang menunjukkan Ivermectin digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Selain itu, organisasi kesehatan dunia (WHO) merekomendasikan Ivermectin dikaitkan dengan Covid-19 untuk dilakukan uji klinik.
"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti US FDA (Food and Drug Administration) dan EMA (European Medicines Agency) dari Eropa," kata Penny dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/6/2021).
"Namun memang data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan, di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," sambungnya.
Penny mengatakan, BPOM dalam hal ini sejalan dengan rekomendasi WHO sehingga memberikan persetujuan uji klinik Ivermectin yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Ini Alasan BPOM Beri Izin Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Covid-19
Penny melanjutkan, pemberian PPUK tersebut didukung dengan adanya publikasi meta-analisis dari beberapa hasil uji klinik dengan metodologi randomize control.
"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin, untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan, tentunya apabila diberikan," ucapnya.
Lebih lanjut, Penny mengatakan, uji klinik terhadap Ivermectin akan dilakukan di 8 rumah sakit yaitu RS Persahabatan, RSPI Sulianti Saroso, RS Soedarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto, RSAU Esnawan Antariksa, RS Suyoto dan RSD Wisma Atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.