Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Adelin dan Hendra jadi Momentum Aparat Penegak Hukum Bongkar Jaringan Pembuatan Paspor Palsu

Kompas.com - 27/06/2021, 14:44 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah buron kasus pembalakan liar Adelin Lis, Kejaksaan Agung kembali memulangkan buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata. Pemulangan Hendra hanya berselang seminggu dari Adelin Lis.

Diketahui Adelin menjadi buron selama 13 tahun, sedangkan Hendra 10 tahun. Adelin dan Hendra sama-sama menggunakan paspor dengan identitas diri berbeda sehingga luput saat kabur dari Indonesia.

Adelin menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi, sedangkan Hendra menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Baca juga: Bareskrim: Adelin Lis Terancam Pidana Keimigrasian karena Dugaan Pemalsuan Paspor

Pelarian Adelin dan Hendra ke luar negeri dengan modus yang serupa, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, jadi momentum untuk membongkar jejaring pembuatan paspor palsu.

Kepolisian, kata Hibnu kepada Kompas.id, harus mampu mengungkap aktor yang berperan, kapan dokumen digunakan, dan lembaga mana yang berwenang untuk menerbitkan paspor.

“Ini saatnya Bareskrim harus membuka jaringan paspor palsu. Apakah melibatkan pihak imigrasi atau instansi yang lain, karena kejadiannya beruntun,” ujar Hibnu.

Kejadian ini, menurut Hibnu bukanlah hal yang sepele karena melibatkan beberapa institusi. Karenanya, pengungkapannya pun harus dilakukan secara holistik agar aspek obyektivitas penyelesaian perkara ini menjadi jelas.

Baca juga: Kejagung Pastikan Pemulangan Buron Hendra Subrata Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahadiansyah menambahkan, penyidik harus mampu menggali keterangan dari Adelin dan Hendra untuk mengetahui mekanisme pembuatan dokumen asli tapi palsu yang mereka miliki.

Tidak hanya paspor, tetapi juga dokumen kependudukan yang menjadi dasar pembuatannya.

Ia mengusulkan, penyidikan dilakukan oleh dua lapis penyidik profesional. Pertama, mereka yang berperan mengumpulkan bukti berupa dokumen dan kesaksian dari pihak lain. Kedua, penyidik yang menggali keterangan langsung dari para terpidana.

Proses tersebut dinilai Trubus mampu mengungkap jaringan pembuatan paspor palsu dan auktor intelektual yang membantu pelarian para terpidana.

Baca juga: Kemenkumham Telusuri Keabsahan Data Diri Adelin lis

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com