Salin Artikel

Penangkapan Adelin dan Hendra jadi Momentum Aparat Penegak Hukum Bongkar Jaringan Pembuatan Paspor Palsu

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah buron kasus pembalakan liar Adelin Lis, Kejaksaan Agung kembali memulangkan buron kasus percobaan pembunuhan, Hendra Subrata. Pemulangan Hendra hanya berselang seminggu dari Adelin Lis.

Diketahui Adelin menjadi buron selama 13 tahun, sedangkan Hendra 10 tahun. Adelin dan Hendra sama-sama menggunakan paspor dengan identitas diri berbeda sehingga luput saat kabur dari Indonesia.

Adelin menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi, sedangkan Hendra menggunakan paspor atas nama Endang Rifai.

Pelarian Adelin dan Hendra ke luar negeri dengan modus yang serupa, menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, jadi momentum untuk membongkar jejaring pembuatan paspor palsu.

Kepolisian, kata Hibnu kepada Kompas.id, harus mampu mengungkap aktor yang berperan, kapan dokumen digunakan, dan lembaga mana yang berwenang untuk menerbitkan paspor.

“Ini saatnya Bareskrim harus membuka jaringan paspor palsu. Apakah melibatkan pihak imigrasi atau instansi yang lain, karena kejadiannya beruntun,” ujar Hibnu.

Kejadian ini, menurut Hibnu bukanlah hal yang sepele karena melibatkan beberapa institusi. Karenanya, pengungkapannya pun harus dilakukan secara holistik agar aspek obyektivitas penyelesaian perkara ini menjadi jelas.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Jakarta, Trubus Rahadiansyah menambahkan, penyidik harus mampu menggali keterangan dari Adelin dan Hendra untuk mengetahui mekanisme pembuatan dokumen asli tapi palsu yang mereka miliki.

Tidak hanya paspor, tetapi juga dokumen kependudukan yang menjadi dasar pembuatannya.

Ia mengusulkan, penyidikan dilakukan oleh dua lapis penyidik profesional. Pertama, mereka yang berperan mengumpulkan bukti berupa dokumen dan kesaksian dari pihak lain. Kedua, penyidik yang menggali keterangan langsung dari para terpidana.

Proses tersebut dinilai Trubus mampu mengungkap jaringan pembuatan paspor palsu dan auktor intelektual yang membantu pelarian para terpidana.


Trubus menduga, pelarian para terpidana dengan pemalsuan sejumlah dokumen tidak hanya dilakukan dengan memanfaatkan celah yang ada di setiap instansi pemerintah.

Ini juga, kata Trubus, mengindikasikan cara kerja mafia yang berjejaring dengan banyak pihak, baik di dalam maupun di luar instansi pemerintah.

Dalam kerangka itu, diduga ada pihak yang berperan melindungi pelanggaran serta mengambil keuntungan dari para buronan.

Oleh karena itu, pengusutan hendaknya bisa tuntas hingga menemukan auktor intelektual yang berperan.

Berkaca dari kasus pelarian Joko Tjandra, Trubus menilai penegak hukum sebatas menangkap pihak yang membantu Joko di lapangan.

“Kalau pengusutan berhenti pada auktor di lapangan, berarti kita masih sangat jauh dari harapan untuk menjadi negara dengan good governance. Ini akan menimbulkan ketidakpercayaan publik di mana hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Trubus.

 

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/27/14442441/penangkapan-adelin-dan-hendra-jadi-momentum-aparat-penegak-hukum-bongkar

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke