Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III Harap Jampidmil Baru Bisa Menjiwai Asas Equality Before The Law

Kompas.com - 25/06/2021, 16:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh berharap, agar Laksamana Muda (Laksda) Anwar Saadi menjadi orang yang berintegritas tinggi dan tepat untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.

"Sehingga keberadaan Jampidmil ini dapat berjalan dengan baik sebagai sayap baru di kejaksaan dan penyelesaian kasus-kasus dapat berjalan dengan lancar," kata Khairul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, Jampidmil dibentuk agar pelaksanaan single prosecution system dapat terwujud dan penuntutan berada di satu lembaga.

"Kami berharap, agar pembentukan Jampidmil ini dapat melaksanakan kebijakan penuntutan yang seirama dengan penuntutan lainnya, sehingga dapat menjiwai asas equality before the law," ungkapnya.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerangkan, dibentuknya Jampidmil telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI.

"Salah satu tugasnya (Jampidmil) adalah mengkoordinasikan penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas," jelasnya.

Baca juga: Jaksa Agung Sebut Sudah Punya Sosok Jenderal Bintang 2 yang Akan Isi Posisi Jampidmil

Khairul mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Pasal 25B ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2021.

Di sisi lain, ia tak lupa berharap agar pelaksanaan Jampidmil terus dievaluasi bersama.

Hal ini karena Jampidmil merupakan lembaga baru yang dikhawatirkan terdapat masalah dalam implementasinya.

"Implementasinya harus selalu disempurnakan agar mampu memenuhi harapan publik yang mengharapkan adanya keadilan dalam penanganan berbagai kasus," pinta Khairul.

Sebelumnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksda Anwar Saadi ditunjuk menjadi Jampidmil di Kejaksaan Agung.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 23 Juni 2021.

Dalam surat keputusan tersebut, Panglima TNI menetapkan mutasi dan promosi terhadap 104 perwira tinggi, terdiri dari 65 pati TNI AD, 22 pati TNI AL, dan 17 pati TNI AU.

Baca juga: Profil Singkat Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

"(Promosi jabatan) Laksda TNI Anwar Saadi, dari Kababinkum TNI menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung," ujar Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Edys Riyanto, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).

Pembentukan Jampidmil menuai kritik publik. Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi dan Studi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, pembentukan itu memperkuat kesan pengkhususan penanganan bagi militer.

Wahyudi mengatakan, pembentukan Jampidmil merupakan implikasi dari tidak kunjung dimulainya reformasi peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

UU TNI memuat kebutuhan untuk mereformasi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com