JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak pemerintah untuk segera membuka draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru sebagai bentuk transparansi.
Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nursyamsi menilai, alasan pemerintah belum membuka draf RKUHP karena belum diserahkan kepada DPR tidak tepat.
"Sangatlah keliru langkah Tim Pemerintah dengan menunda membuka draf terbaru dari RKUHP dengan alasan belum diserahkan kepada DPR," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Belum Ada Pembahasan, Anggota DPR Pastikan Masih Terima Masukan Publik Soal RKUHP
Fajri menuturkan, proses pembentukan undang-undang (UU) bukan baru dimulai ketika pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR, tetapi sudah terhitung sejak fase persiapan yakni saat pengusul rancangan undang-undang (RUU) menyiapkan drafnya.
Dalam tahap persiapan itu, kata Fajri, ruang transparansi dan partisipasi publik harus dibuka oleh pengusul, dalam hal ini pemerintah.
"Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR tidak tergesa-gesa memasukan RKUHP dalam Prolegnas 2021. Perlu persiapan lebih matang dengan menyerap semaksimal mungkin masukan dari berbagai pihak sebagai persiapan untuk masuk dalam Prolegnas 2022," kata Fajri.
Ia melanjutkan, penolakan pengesahan RKUHP pada September 2019 lalu membuktikan bahwa publik mengawal ketat dan ingin terlibat dalam pembahasan RKUHP.
Sementara, menurut Fajri, sosialisasi yang dilakukan pemerintah dalam beberapa minggu terakhir menunjukkan, publik dari berbagai kalangan memiliki masukan yang mesti didengar dan diakomodasi oleh perumus RKUHP.
"Pemerintah harus memperhatikan ruang partisipasi bagi kelompok rentan dalam pembahasan RKUHP, khususnya bagi penyandang disabilitas yang memerlukan aksesibilitas dalam berpartisipasi secara penuh dan maksimal," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah dan Komisi III DPR sudah sepakat untuk memasukkan RKUHP dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 pada Juli 2021.
Namun, hingga kini pemerintah belum membuka draf RKUHP yang akan diserahkan ke DPR dengan alasan karena pertimbangan politis.
Baca juga: Pemerintah-DPR Diminta Beri Jaminan Bahas RKUHP, Tidak Langsung Mengesahkan
“Saya mau menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh rekan-rekan, karena sosialisasi yang dilakukan di 12 kota memang kita tidak pernah menyerahkan draf terakhir,” kata Eddy dalam acara virtual Penyerahan Prosiding Konsultasi Nasional Pembaruan RUU KUHP 2021, Selasa (22/6/2021).
“Kenapa kita tidak pernah menyerahkan draf terakhir? Karena ini lebih pada alasan politis dan bukan alasan akademik,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.