Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Laporan Korban atau Saksi Tindak Penyiksaan Tidak Banyak, tapi...

Kompas.com - 25/06/2021, 12:06 WIB
Sania Mashabi,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengatakan, jumlah permohonan publik yang menjadi korban ataupun saksi berkaitan dengan tindak pidana penyiksaan pada tahun 2020 tidak terlalu banyak.

Namun, kata dia, hal itu bukan berarti tindak kekerasan yang terjadi di masyarakat berkurang.

"Tahun 2020 misalnya, permohonan yang masuk itu 37 orang. Tetapi meskipun angka ini tidak terlalu besar, tetapi kita meyakini bahwa penyiksaan bukan berarti berkurang di masyarakat kita," kata Maneger dalam diskusi daring, Jumat (25/6/2021).

"Ia semacam gejala gunung es saja yang lapor segitu, tapi sesungguhnya faktanya di masyarakat bisa lebih dari itu," lanjut dia.

Maneger mengatakan, sebenarnya ada beberapa faktor penyebab mengapa angka laporan yang masuk ke LPSK tidak menggambarkan situasi yang sesungguhnya.

Baca juga: LPSK Jamin Perlindungan Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis di Sumut

Pertama, karakter tindak pidana penyiksaan merupakan kejahatan struktural yang terjadi pada tempat-tempat di mana warga negara mestinya mendapat perlindungan dari negara.

Tetapi, penyiksaan justru selalu terjadi pada rumah-rumah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi warga negara.

"Karena ia kejahatan struktural, maka biasanya akses publik itu terbatas memang. Akses publik untuk mengetahui itu maupun saksi yang muncul atau mau untuk memberikan kesaksian juga terasa kurang," ujarnya.

Faktor selanjutnya adalah ketakutan publik karena tidak semua korban maupun saksi itu berani melapor karena dianggap akan menghabiskan waktu.

Sehingga, masyarakat kita kalau pun mengetahui ada peristiwa kekerasan atau bukan kekerasan, belum tentu berkenan melapor.

"Ada lagi faktor mindset, ini soal misalnya kita kemarin berkunjung ke Palu misalnya, masih ada aparat kita yang masih berpikiran kalau orang salah lalu masuk ke rumah tahanan atau kalau disentil sedikit masih wajar lah orang jahat," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Siap Berikan Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Gofar Hilman

Faktor terakhir adalah soal perspektif di sebagian aparat yang menganggap pengakuan tersangka segala-galanya.

Padahal menurut dia, dalam paradigma hukum pidana, paradigma baru sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya.

"Karena itu mereka mengejar pengakuan itu ada butuhnya. Dalam paradigma hukum pidana kita yang baru, sesungguhnya pengakuan tidak segala-galanya," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com