Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX: Ketegasan dan Kedisiplinan Jadi Kunci Sukses PPKM Mikro

Kompas.com - 24/06/2021, 19:11 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dalam kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Di sisi lain, Melki juga meminta pemerintah bersikap tegas untuk mendisiplinkan masyarakat agar pelaksanaan PPKM mikro dapat membuahkan hasil.

"Semua pihak termasuk warga masyarakat jalankan aturan berbagai institusi pemerintah yang mengatur PPKM dengan baik. Ketegasan kedisiplinan menjadi kunci pelaksanan PPKM mikro sukses di lapangan," kata Melki saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).

Melki mengatakan, pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) sudah membuat regulasi dan prosedur penanganan Covid-19 secara efektif dan efisien.

"Tinggal ketegasan pemerintah pusat dan daerah sampai dalam mikro, RT, RW, dusun, kampung, desa, kelurahan jalankan prosedur dan ketentuan yang digariskan," kata dia.

Baca juga: Jokowi Sebut PPKM dan Lockdown Substansinya Sama, Berikut Sejumlah Aturannya yang Berbeda

Politikus Partai Golkar itu juga memberi sejumlah catatan kepada pemerintah menyusul melonjaknya kasus harian Covid-19 yang mencapai 20.574 pada Kamis ini.

"Perpaduan berbagai langkah dilakukan secara pararel dalam sikon (kondisi) darurat penanganan lonjakan Covid-19 saat ini. Pertama, PSBB dibarengi PPKM skala mikro, RT, RW, dusun, kampung, desa, kelurahan, perlu dilakukan secara ketat dan disiplin," kata Melki.

Ia mengatakan, pembatasan ruang publik seperti kantor, pasar, dan transportasi publik juga mesti dilakukan lebih ketat dan terkontrol.

Di samping soal pembatasan, Melki juga mendorong agar upaya testing dan tracing dilakukan secara masif untuk mendapatkan gambaran penyebaran Covid-19 di lapangan.

"Perkuat kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten/kota atau provinsi. Perkuat dan lengkapi kapasitas faskes (fasilitas kesehatan) pertama dan lanjutan dalam menangani kenaikan kasus saat ini," kata dia.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Sidak Pos PPKM Mikro di Jakarta

Kemudian, ia mendorong agar para tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan Covid-19 mesti disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai.

"Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal," ujar Melki.

Terakhir, ia meminta agar masyarakat tetap berdiam di rumah dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat apabila keluar rumah.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 hingga Kamis pukul 12.00 WIB menunjukkan, ada penambahan 20.574 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Ini merupakan rekor tertinggi jumlah kasus harian selama pandemi berlangung di Tanah Air.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 2.053.995 orang, terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com