JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tetap memprioritaskan revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kendati sudah mengeluarkan pedoman kriteria implementasi.
"Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak pemerintah untuk tetap memprioritaskan dan menjaga komitmen revisi UU ITE," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, mewakili Koalisi Serius Revisi UU ITE, lewat keterangan tertulis, Kamis (24/6/2021).
Isnur menegaskan, salah satu langkah yang harus ditempuh pemerintah adalah segera melakukan pengajuan revisi dan pembahasan dengan DPR RI.
Di samping itu, pihaknya mendorong agar pemerintah nantinya lebih terbuka dan partisipatif dalam proses penyusunan revisi UU ITE, yakni dengan melibatkan masyarakat terdampak regulasi (meaningful and inclusive participation).
Baca juga: Pedoman UU ITE Berpeluang Bantu Masalah Implementasi, tapi Revisi UU ITE Harus Disegerakan
Ia tak ingin pembahasan revisi UU ITE berjalan seperti ketika pemerintah mempersiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga pimpinan lembaga dan kementerian tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE.
Sebab, pemerintah sebelumnya tak pernah membuka diri ke publik mengenai draf pedoman tersebut.
"Padahal, partisipasi publik yang bermakna, efektif dan inklusif merupakan bagian yang sangat penting dalam penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia. Tidak bisa hanya bersifat formal, akan tetapi harus berkelanjutan dan memasukan opini dan kekhawatiran masyarakat dalam setiap keputusan," tegas dia.
Isnur menambahkan, penerbitan pedoman ini harus dianggap sebagai aturan transisi sebelum adanya revisi UU ITE.
Karena itu, pihaknya menekankan agar praktik pembuatan pedoman tidak menjadi kebiasaan dalam menjawab revisi UU yang bermasalah.
Baca juga: SKB Pedoman UU ITE Resmi Ditandatangani, Ini Isinya
"Dalam hal ini, pemerintah harus tetap berkomitmen untuk merevisi UU ITE," tegas dia.
Adapun Koalisi Serius Revisi UU ITE terdiri dari Amnesty International Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, ELSAM, Greenpeace Indonesia, ICJR, ICW, IJRS, Imparsial, YLBHI hingga Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet).
Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Penandatanganan ini disaksikan langsung Menko Polhukam Mahfud MD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.