Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Panduan Kemenag dan MUI Terkait Penanganan Jenazah Pasien Covid-19...

Kompas.com - 24/06/2021, 13:45 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan, penanganan atau pemenuhan hak-hak jenazah pasien Covid-19 harus tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kemenag Fuad Nasar.

"Islam sangat memuliakan martabat manusia, baik di masa hidup maupun ketika meninggal dunia. Karena manusia adalah puncak ciptaan Allah dan khalifah Allah di bumi," kata Fuad dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (24/6/2021).

Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021

Fuad mengatakan, dalam ajaran Islam apabila seorang muslim meninggal, maka ada kewajiban yang ditujukan kepada orang banyak terhadap jenazah yakni memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.

Namun ia mengingatkan dalam kondisi kematian akibat Covid-19 yang tinggi, pengurusan jenazah pasien Covid-19 haris dilakukan sesuai protokol kesehatan dan tidak menyalahi ketentuan syariah.

Fuad mengungkapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid-19.

"Dalam fatwa tersebut, memastikan pemenuhan hak-hak jenazah yakni dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan. Jenazah terpapar Covid-19, hak-hak pengurusan jenazahnya harus tetap ditunaikan," ujar dia.

Baca juga: Kemenag Terbitkan SE, Ini Panduan Lengkap Ibadah Shalat Idul Adha 2021

Berikut pedoman penyelenggaraan jenazah yang terpapar Covid-19 sesuai fatwa MUI:

Pertama, memandikan jenazah:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan.

Baca juga: Kemenag: Shalat Idul Adha di Lapangan Terbuka dan Masjid Ditiadakan untuk Zona Merah dan Oranye

Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Petugas pikul jenazah mengatakan, pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut mengalami peningkatan sebanyak 20 hingga 30 jenazah per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya lima hingga delapan jenazah per hari.ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Petugas pikul jenazah mengatakan, pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut mengalami peningkatan sebanyak 20 hingga 30 jenazah per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya lima hingga delapan jenazah per hari.
e. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

f. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:

- Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu.

- Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).

g. Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dharurah syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.

Baca juga: MUI Tetapkan Masa Berlaku Sertifikasi Halal Menjadi 4 Tahun

Kedua, mengafani jenazah:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena _dharurah syar’iyah_ tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

Baca juga: Cegah Kerumunan, Kemenag Atur Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha Berlangsung dalam 3 Hari

Ketiga, menyalatkan jenazah:

a. Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yang aman dari penularan Covid-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh (salat gaib).

d. Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan Covid-19.

Keempat, menguburkan jenazah:

a. Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat (al-dharurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI terdahulu yaitu Fatwa tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz_) Dalam Keadaan Darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com