JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam menyampaikan, pihaknya melakukan perubahan tata kelola terkait penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk saat ini menjadi berlaku untuk kurun waktu empat tahun.
"Fatwa yang sebelumnya dalam durasi waktu dua atau tiga tahun begitu dilakukan penyesuaian dengan regulasi baru menjadi empat tahun, maka butuh konsolidasi dan juga butuh penanganan teknis kembali,” kata Niam dalam konferensi virtual, Senin (31/5/2021).
Baca juga: Wakil Ketum MUI: Penunjukan Komisaris BUMN Lebih Banyak Bernuansa Balas Budi
Terkait perubahan tersebut, Niam pun mengimbau para perusahaan yang memiliki ketetapan halal dari majelis ulama Indonesia (MUI) untuk mengurus konversi masa berlaku ketetapan halal tersebut.
"Nah ini semata untuk kepentingan kepatuhan di dalam penatalaksanaan dan juga tata kelola penetapan kehalalan suatu produk sesuai dengan regulasi yang baru," ucap dia.
Selain itu, Niam mengatakan, tata kelola baru ini merupakan bentuk setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja terkait regulasi baru mengenai masa berlaku sertifikat halal.
"Ini penting untuk dikonsolidasikan terlebih setelah diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja dan juga peraturan pelaksanaannya yang memberikan regulasi baru secara administratif mengenai masa berlaku sertifikat halal," kata dia.
Baca juga: Kemenag dan MUI Sepakat Percepat Pemberian Sertifikasi Halal bagi UMK
Lebih lanjut, Niam berharap kehadiran tata kelola baru ini dapat memberikan manfaat bagi para perusahaan dan konsumen produk halal Indonesia.
Ia menegaskan bahwa MUI akan terus mengawal percepatan proses pelaksanaan sertifikasi halal melalui tata kelola baru.
"Komitmen Majelis Ulama Indonesia untuk turut mengawal akselerasi pelaksanaan sertifikasi halal dengan tata kelola baru ini," tuturnya.
Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, MUI Pertimbangkan Sikapnya soal Andil dalam Sertifikasi Halal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.