Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis Rizieq Shihab, Ini Putusan Hakim dalam Dua Perkara Sebelumnya

Kompas.com - 24/06/2021, 06:06 WIB
Wahyuni Sahara,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab akan menghadapi vonis dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor pada hari ini, Kamis (24/6/2021).

Ini merupakan perkara ketiga yang dihadapi Rizieq sejak pulang ke Indonesia pada November 2020. Sebelumnya, dia telah dijatuhkan vonis dalam dua perkara yang lain terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Hakim telah menjatuhkan vonis kepada Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Vonis itu dibacakan pada 27 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara. Sedangkan dalam kasus Megamendung, Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta. 

Baca juga: Kasus Petamburan, Vonis Rizieq Shihab Dkk Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kasus di Petamburan

Rizieq divonis delapan bulan penjara dalam kasus Petamburan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.

Rizieq, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yaitu tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Vonis 8 Bulan Penjara terhadap Rizieq Shihab dkk dalam Kasus Kerumunan di Petamburan

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara dan 1,5 tahun penjara bagi lima terdakwa lainnya.

Hakim menyebut ada tiga pertimbangan yang meringankan hukuman Rizieq.

Pertama, terdakwa dianggap memberikan keterangan secara jujur selama persidangan. Kedua, terdakwa diketahui memiliki tanggungan keluarga. Ketiga, para terdakwa sebagai guru agama Islam.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Baca juga: Vonis Rizieq Shihab dkk Atas Kasus Kerumunan di Petamburan Lebih Ringan karena 3 Hal Ini

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com