JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap majelis hakim memvonis kliennya secara adil dan benar.
Hari ini, Rizieq Shihab serta Direktur Utama RS Ummi Bogor dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas akan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan vonis perkara hasil tes usap.
"Semoga sidang lancar dan majelis hakim akan memutuskan dengan benar dan adil," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).
Baca juga: Perjalanan Kasus Tes Usap RS Ummi yang Libatkan Rizieq Shihab hingga Vonis Menjelang
Ia mengatakan, Rizieq dan Hanif Alatas dalam kondisi sehat. Keduanya diketahui ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. Sementara itu, Andi Tatat tidak ditahan.
"Alhamdulillah, Habib dan lainnya sehat walafiat," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rizieq dengan pidana penjara selama enam tahun dalam kasus itu.
Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab di RS Ummi.
Baca juga: Hari Ini, Rizieq Shihab Akan Divonis Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Sementara itu, dengan pasal yang sama, Hanif Alatas dan Andi Tatat dituntut dua tahun penjara. Hanif dan Andi Tatat dianggap ikut serta menyiarkan berita bohong soal hasil swab test Rizieq.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri-TNI akan diturunkan untuk menjaga persidangan hari ini.
Pengamanan yang akan dilakukan personel gabungan bersifat situasional dengan melihat kondisi massa di PN Jakarta Timur.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.