Menurut dia, isu pekerja anak merupakan isu serius yang mengancam terpenuhinya hak-hak anak.
Pekerja anak berisiko putus sekolah, telantar, dan masuk dalam situasi-situasi yang membahayakan diri sehingga mengancam tumbuh kembang yang maksimal.
Bahkan, data Sakernas pada Agustus 2020 juga menunjukkan, mayoritas pekerja anak usia 15-17 tahun tidak lagi bersekolah atau sebanyak 73,72 persen.
PJJ berisiko tingkatkan jumlah pekerja anak
Bintang mengatakan, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan selama pandemi Covid-19 juga berisiko meningkatkan jumlah pekerja anak.
Hal tersebut karena pandemi telah memunculkan adanya ketimpangan akses teknologi informasi di samping krisis lainnya.
"Krisis ekonomi yang menyebabkan berkurangnya pekerja dewasa pada sektor-sektor tertentu, angka kematian yang tinggi dan ketimpangan sosial dalam akses teknologi informasi untuk pembelajaran jarak jauh dapat meningkatkan risiko lahirnya banyak pekerja anak baru di tengah pandemi," kata Bintang.
Baca juga: Lima Upaya Kemenaker Hapus Bentuk-bentuk Pekerja Anak
Bintang mengatakan, adanya pekerja anak merupakan akibat dari berbagai permasalahan sosial.
Permasalahan sosial itu semakin memuncak pada masa pandemi Covid-19 yang menggoyahkan berbagai sektor.
Oleh karena itu, kata dia, peranan pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, akademisi, pakar, media, serta dunia usaha menjadi kunci penyelesaian masalah tersebut.
"Dengan mengandalkan sinergi dan kerja sama antar sektor pembangunan, maka permasalahan yang melingkupi pekerja anak dapat diurai dari berbagai sisi secara komprehensif," kata dia.
Apalagi, ujar Bintang, pemerintah Indonesia, melalui kebijakan Zona Bebas Pekerja Anak, telah menggandeng berbagai pihak tersebut untuk menghapus fenomena pekerja anak.
Penghapusan pekerja anak juga terintegrasikan dalam skema Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA) yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak secara komprehensif.
"Hingga saat ini, sudah 435 kabupaten kota yang mendeklarasikan diri menuju KLA. KLA juga diperkuat dari tingkat hulu melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) kerja sama antara Kemen PPPA dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi," ucap dia.
143.456 pekerja anak