Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pusat Disarankan Beri Dana ke Pemda untuk Tingkatkan Tes PCR

Kompas.com - 23/06/2021, 17:18 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah pusat diminta menggelontorkan dana untuk memberi subsidi silang ke daerah agar menurunkan biaya tes swab PCR.

Menurut pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, cara tersebut dapat meningkatkan upaya tracing pasien Covid-19.

“Pemerintah pusat mestinya menggelontorkan dana pada pemerintah daerah, dalam arti memberikan subsidi silang pada tes (PCR) itu,” terang Trubus pada Kompas.com, Rabu (23/6/2021).

Sebab, menurut Trubus, saat ini harga tes swab PCR yang relatif mahal memberatkan masyarakat.

Baca juga: Setelah Isolasi Mandiri Covid-19, Perlukah Tes PCR Ulang?

Padahal, swab PCR merupakan metode yang saat ini paling tinggi tingkat keakuratannya untuk membaca apakah ada virus corona dalam diri seseorang.

“Perlu evaluasi karena keselamatan publik jadi hal utama. Jadi jenis-jenis perlakuan seperti testing ini perlu dibantu agar tidak memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Trubus juga menilai saat ini pemerintah mesti tegas dan melakukan evaluasi total untuk memberikan kebijakan baru dalam menanganani pandemi Covid-19.

Dalam pandangan Trubus, kebijakan yang diberlakukan saat ini tidak efektif lagi untuk meredam penyebaran virus corona di masyarakat.

“Pemerintah menerapkan kebijakan seperti PSBB ketat, tapi hasilnya enggak optimal. Apalagi sekarang ini dengan varian virus yang beragam dan mutasi cukup cepat, ya sudah tidak tertampung,” kata dia.

“Jika seperti ini terus pemerintah seperti membiarkan rakyatnya mati karena pandemi. Selalu masih dalam pertimbangan ekonomi. Harusnya tidak ada lagi pertimbangan itu, keselamatan publik jadi hal yang utama,” sambung dia.

Baca juga: Eijkman: Akurasi Antigen Deteksi Covid-19 Lebih Rendah dari PCR

Trubus berharap agar pemerintah tidak terkesan lepas tangan dengan peningkatan jumlah infeksi Covid-19 di masyarakat.

“Pemerintah buatlah kebijakan yang baru. Jangan kesannya angka kasus positif meningkat kemudian menyalahkan masyarakat saja. Jangan terkesan melakukan pembiaran, itu berbahaya,” imbuhnya.

Diketahui pemerintah kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Beberapa aturan ditetapkan pada perpanjangan masa PPKM mikro ini, seperti kewajiban kantor yang berada di zona merah Covid-19 untuk memberlakukan work from home (WFH) 75 persen karyawannya, kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring.

Baca juga: Masuk Solo, Warga dari Zona Merah Covid-19 Wajib Tunjukkan Hasil Swab PCR

Selain itu restoran dan pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hanya sampai pukul 20.00, dan jumlah pengunjung dibatasi 25 persen dari total kapasitas.

Pada masa perpanjangan PPKM Mikro ini, tempat-tempat ibadah yang terletak di zona merah mesti ditutup sampai situasi dinyatakan aman.

Kegiatan di faslitias umum seperti taman atau tempat wisata yang ada di zona merah Covid-19 ditutup sementara sampai situasi aman. Untuk wilayah diluar zona merah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas total.

Kegiatan seni dan budaya di zona merah tidak boleh dilaksanakan sementara. Sedangkan di luar zona merah kegiatan itu bisa dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak ada aktivitas makan ditempat, semua makanan harus dibawa pulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com