Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dirugikan Putusan DKPP, Komisioner KPU Ajukan Uji Materi

Kompas.com - 23/06/2021, 13:29 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman mengajukan permohonan uji materi Pasal 458 Ayat 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/6/2021).

Adapun pasal tersebut mengatur bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersifat final dan mengikat.

"Para pemohon mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Pasal 458 Ayat 13," kata Arief Budiman melalui keterangan tertulis, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Terbukti Melanggar Etik, Arief Budiman Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU

Arief mengatakan, pihaknya juga memohonkan pengujian terhadap sebagian frasa dan kata dalam Pasal 14 huruf m, Pasal 17 huruf m, Pasal 20 huruf m, Pasal 38 Ayat 4, Pasal 93 huruf g angka 1.

Kemudian Pasal 97 huruf e angka 1, Pasal 101 huruf e angka 1, Pasal 105 huruf e angka 1, Pasal 137 ayat (1), Pasal 159 ayat (3) huruf d, Pasal 458 ayat (5), ayat (10), ayat (11) dan ayat (14), serta Pasal 459 ayat (5) UU Pemilu.

"Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah keputusan," ujarnya.

Menurut Arief, pasal yang menjadi objek permohonan, tidak saja merugikan hak konstitusional tetapi juga merenggut hak asasi manusia para pemohon yang dilindungi oleh konstitusi.

Sehingga, harkat dan martabat serta hak asasi para pemohon dicederai karena pelaksanaan pasal tersebut oleh DKPP.

"Keberadaan pasal yang sampai saat ini masih menjadi dalil DKPP atau setidaknya oleh sejumlah anggota DKPP itu ternyata dipergunakan untuk tidak mengakui Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU yang sah meskipun telah ada Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keppres tindak lanjut atas putusan DKPP," ungkapnya.

Baca juga: Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Ditetapkan sebagai Komisioner KPU

Arief juga mengaku mengalami kerugian atas putusan DKPP yang menilainya melanggar etika karena tindakannya mendampingi Evi Novida di PTUN Jakarta.

Padahal, menurut dia, hal itu wujud hak dalam rangka untuk memastikan bahwa anggotanya dalam semangat kolektif kolegial mendapatkan hak atas pengadilan yang adil.

"Sekaligus merupakan duty of care atau semacam kewajiban untuk mempedulikan sesama kolega atau anggota dari sebuah kelembagaan dari kewajiban seorang pimpinan," tuturnya.

Pasal penguji yang digunakan dalam permohonan tersebut yakni Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), 28J ayat (1) UUD 1945.

Mantan Ketua KPU ini memahami bahwa pengujian atas norma putusan DKPP yang final dan mengikat sudah pernah dilakukan uji materi sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013 tertanggal 3 April 2014.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sifat final dan mengikat atas putusan DKPP tidak sama dengan lembaga peradilan, tetapi harus dimaknai final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu.

Baca juga: Jalan Panjang Evi Novida hingga Kembali Jadi Komisioner KPU Setelah Dipecat...

Namun Arief dan Evi menggunakan perbedaan alasan konstitusional dan pasal penguji. Permohonan sebelumnya menggunakan pasal penguji dalam UU Nomor 15 Tahun 2011.

"Selain itu para pemohon menyampaikan adanya norma hukum baru yaitu diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada tanggal 17 Oktober 2014," kata Arief.

"Norma hukum baru itu berupa adanya frasa “final dalam arti luas” atas keputusan Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 87 huruf d UU 30 Tahun 2014 yang diterjemahkan oleh Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang mendefinisikan 'final dalam arti luas' sebagai keputusan yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain," ucap dia.

Oleh karena itu, Arief dan Evi meminta agar frasa 'putusan' DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai sebagai sebuah 'keputusan'.

Selain itu, dalam petitumnya, mereka juga meminta agar sifat final dan mengikat putusan DKPP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com