Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkumham Telusuri Keabsahan Data Diri Adelin lis

Kompas.com - 21/06/2021, 21:18 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tengah menelusuri keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Imigrasi: Pengajuan Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Tahun 2008 Tak Terdeteksi

Buron Kejaksaan Agung tersebut, kata Angga, tercatat pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.

Adapun data paspor Indonesia terkait Adelin Lis yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai berikut.

Pertama, atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002.

Kedua, pada 2008, Adelin Lis mengganti nama menjadi Hendro Leonardi dan paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Ketiga, pada 2013, paspor dengan nama dengan nama Hendro Leonardi dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Keempat, atas nama Hendro Leonardi dan diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sebelum tahun 2009, kata Angga, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian.

“Hal tersebut yang menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008, dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi, sehingga tidak terdeteksi,” ujar dia.

Baca juga: Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Kepemilikan Paspor Palsu Adelin Lis

Adapun dalam pembuatan paspor Adelin Lis tersebut seluruh persyaratan permohonan dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, seperti penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto.

“Yang bersangkutan juga melampirkan dan menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas,” kata Angga.

“Yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektonik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan ganti nama,” ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com