Salin Artikel

Kemenkumham Telusuri Keabsahan Data Diri Adelin lis

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

"Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama Hendro Leonardi alias Adelin Lis," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulis, Senin (21/6/2021).

Buron Kejaksaan Agung tersebut, kata Angga, tercatat pernah memegang paspor Indonesia sebanyak empat kali.

Adapun data paspor Indonesia terkait Adelin Lis yang dimiliki Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai berikut.

Pertama, atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002.

Kedua, pada 2008, Adelin Lis mengganti nama menjadi Hendro Leonardi dan paspor tersebut dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Ketiga, pada 2013, paspor dengan nama dengan nama Hendro Leonardi dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Keempat, atas nama Hendro Leonardi dan diterbitkan di Jakarta Selatan pada 2017.

Sementara itu, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009.

Sebelum tahun 2009, kata Angga, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di pusat data keimigrasian.

“Hal tersebut yang menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada 2008, dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi, sehingga tidak terdeteksi,” ujar dia.

Adapun dalam pembuatan paspor Adelin Lis tersebut seluruh persyaratan permohonan dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, seperti penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari serta foto.

“Yang bersangkutan juga melampirkan dan menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas,” kata Angga.

“Yaitu KTP, surat bukti perekaman KTP elektonik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan ganti nama,” ujar dia.

Angga mengatakan, jika nantinya terbukti terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan pidana keimigrasian Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adelin Lis merupakan buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun. Adelin dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6/2021) malam.

Ia diterbangkan dari Singapura menuju Jakarta untuk menjalani hukuman.

Mahkamah Agung sebelumnya memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi Adelin hukuman denda 14.000 dollar Singapura dan deportasi dari Singapura, karena pemalsuan dokumen imigrasi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/06/21/21181281/kemenkumham-telusuri-keabsahan-data-diri-adelin-lis

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke