Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Imigrasi Jelaskan Kronologi Kepemilikan Paspor Palsu Adelin Lis

Kompas.com - 21/06/2021, 19:09 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan kronologi kepemilikan paspor Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar yang buron selama 13 tahun.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana menyatakan, berdasarkan catatan keimigrasian, Adelin memegang paspor RI sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2002 sampai 2017.

"Buronan Kejaksaan Agung Adelin Lis alias Hendro Leonardi tercatat pernah memegang paspor RI sebanyak empat kali," kata Arya dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Ia memaparkan, berdasarkan data Ditjen Imigrasi, Adelin memegang paspor RI atas nama Adelin Lis yang diterbitkan di Polonia pada 2002. Kemudian, Adelin memiliki paspor atas nama Hendro Leonardi yang diterbitkan di Jakarta Utara pada 2008.

Baca juga: Perjalanan Adelin Lis, Terpidana Pembalak Liar yang Sempat Tertangkap lalu Buron Lagi dengan Paspor Palsu

Berikutnya, paspor atas nama Hendro Leonardi itu diterbitkan lagi di Jakarta Utara pada 2013. Terakhir, diterbitkan lagi atas nama yang sama di Jakarta Selatan pada 2017.

Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Karena itu, ketika Adelin mengajukan paspor dengan nama lain pada tahun 2008, keimigrasian tidak dapat mendeteksi.

"Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian," ujarnya.

Menurut dia, seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku, yang meliputi penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," katanya.

Baca juga: Kabareskrim: Paspor Adelin Lis dengan Nama Hendro Leonardi Terbit 2017

Arya mengatakan, Ditjen Imigrasi tengah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk mendalami dugaan pemalsuan identitas diri.

Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, Adelin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor, maka Adelin Lis dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, Adelin buron sejak 2007.

Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut

Ia akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pada 9 Juni 2021, Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com