JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Sustira Dirga menyatakan, pemalsuan identitas yang dilakukan terpidana pembalakan liar Adelin Lis merupakan perbuatan melawan hukum dan tindak pidana.
Diketahui, Adelin memiliki paspor dengan nama berbeda, yaitu Hendro Leonardi, hingga akhirnya tertangkap otoritas Singapura pada 2018.
"Pemalsuan identitas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Dirga saat dihubungi, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Polri Diminta Tangani Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis
Ia pun mendesak agar aparat penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan identitas tersebut. Apalagi, pelanggaran semacam ini tidak hanya sekali terjadi.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra, juga bisa keluar-masuk Indonesia dengan paspor yang diterbitkan keimigrasian, padahal saat itu statusnya buronan negara.
"Perlu diusut, mengingat sudah terjadi berulang kali buronan berhasil meloloskan diri ke luar negeri," ujar Dirga.
Diwawancara terpisah, Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Boyamin Saiman, juga mengungkapkan hal senada.
Boyamin pun mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.
Menurut dia, bisa jadi paspor tersebut asli, tapi dokumen asal pembuatannya tidak sah atau palsu.
"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsudan paspor yang dipakai Adelin Lis," ucapnya.
Selain itu, kata Boyamin, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM melalui penyidik pegawai negeri sipil juga dapat menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.
Baca juga: Disebut DPO Berisiko Tinggi, Proses Pemulangan Adelin Lis Dijaga Secara Ketat
Diberitakan, Adelin, buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun, dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6/2021).
Adelin Lis merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.