Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Telusuri Pemalsuan Paspor Adelin Lis, Koordinasi dengan Imigrasi

Kompas.com - 21/06/2021, 13:07 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki dugaan pemalsuan identitas Adelin Lis yang bisa mendapatkan paspor dengan nama berbeda.

Agus mengungkapkan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukuman dan HAM untuk mendalami identitas palsu yang dipakai Adelin untuk membuat paspor.

"Kami akan koordinasi dengan Imigrasi untuk mendalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan," kata Agus dalam keterangannya, Senin (21/6/2021).

Baca juga: Polri Diminta Tangani Dugaan Pemalsuan Paspor Adelin Lis

Hal-hal yang didalami Polri antara lain, lokasi pembuatan paspor dan proses penerbitannya. Agus mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Polri juga sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura soal dugaan pelanggaran ini.

"Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejaksaan Agung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," ujar dia.

Agus mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima Polri, paspor Adelin dengan nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Paspor itu yang digunakan Adelin keluar-masuk Singapura selama 2017-2018.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Baca juga: Kasus Adelin Lis dan Rentetan Koruptor Indonesia Lari ke Singapura, Kenapa?

Mahkamah Agung memidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, Adelin buron selama 13 tahun.

Ia akhirnya tertangkap otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura pada 28 Mei 2018 atas dugaan penggunaan paspor dengan identitas palsu.

Sistem data Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Ia memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.

Pengadilan Singapura baru menetapkan vonis terhadap Adelin setelah tiga tahun penangkapan. Sebab, ICA baru menerima klarifikasi dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham bahwa Adelin dan Hendro Leonardi adalah orang yang sama pada Maret 2021.

Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda sebesar 14.000 Dolar Singapura, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada pemerintah Indonesia, dan mendeportasinya kembali ke Indonesia.

Baca juga: ICJR: Paspor Palsu Adelin Lis Perbuatan Melawan Hukum, Harus Diusut

Sebelumnya, Koordiantor Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Indonesia, Bonyamin Saiman, meminta penegak hukum mengusut dugaan pemalsuan identitas Adelin.

Ia mendorong Kejaksaan Agung segera merekomendasikan kepada kepolisian untuk memproses hukum dugaan pemalsuan paspor tersebut.

"Kejaksaan Agung bisa merekomendasikan kepada kepolisian untuk melakukan proses pidana pemalsuan paspor yang dipakai Adelin Lis," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com