Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bocah Meninggal Usai Digigit Anjing, Pemilik Hewan Dinilai Punya Tanggung Jawab Penuh

Kompas.com - 18/06/2021, 13:28 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seseorang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengawasi hewan peliharaannya.

Fickar menyampaikan, ada tanggung jawab secara pidana dan perdata yang melekat terhadap pemilik hewan peliharaan.

"Seseorang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap pengawasan terhadap binatang peliharaannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Bukti dan Saksi Lihat Anjing Tetangga Gigit Bocah 10 Tahun hingga Tewas

Fickar mengatakan, apabila ada hewan peliharaan yang merugikan orang lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengugat pemilik hewan secara perdata.

Menurut dia, setiap kerugian materil dan immateril yang dialami korban dapat dilayangkan kepada pemilik hewan peliharaan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.

"Secara perdata, Pasal 1365 KUH Perdata memberikan dasar pada seseorang yang dirugikan, baik oleh dirinya atau barang atau binatang peliharaan yang menjadi tanggung jawabnya," ujar Fickar.

Sedangkan, Fickar menambahkan, pemilik hewan peliharaan juga dapat digugat secara pidana melalui Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Digigit Anjing Tetangga, Lurah: Pemilik dan Peliharaannya Sudah di Polres

Dalam pasal tersebut mengatur tentang perbuatan hewan peliharaan yang merugikan orang lain akibat kelalaian pemilik hewan.

"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah," tulis Fickar.

Diberitakan sebelumnya, ada seorang bocah 10 tahun di Medan, Sumatera Utara, berinisial MR, warga Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tewas setelah digigit anjing peliharaan tetangganya, Minggu (13/6/2021) sore.

Diketahui, MR digigit anjing pada Kamis (10/6/2021) saat melintas di depan rumah tetangganya setelah jajan bersama dengan teman-temannya.

Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com