JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seseorang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengawasi hewan peliharaannya.
Fickar menyampaikan, ada tanggung jawab secara pidana dan perdata yang melekat terhadap pemilik hewan peliharaan.
"Seseorang mempunyai tanggung jawab penuh terhadap pengawasan terhadap binatang peliharaannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Belum Ada Bukti dan Saksi Lihat Anjing Tetangga Gigit Bocah 10 Tahun hingga Tewas
Fickar mengatakan, apabila ada hewan peliharaan yang merugikan orang lain, maka pihak yang dirugikan dapat mengugat pemilik hewan secara perdata.
Menurut dia, setiap kerugian materil dan immateril yang dialami korban dapat dilayangkan kepada pemilik hewan peliharaan berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata.
"Secara perdata, Pasal 1365 KUH Perdata memberikan dasar pada seseorang yang dirugikan, baik oleh dirinya atau barang atau binatang peliharaan yang menjadi tanggung jawabnya," ujar Fickar.
Sedangkan, Fickar menambahkan, pemilik hewan peliharaan juga dapat digugat secara pidana melalui Pasal 490 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Bocah 10 Tahun Tewas Digigit Anjing Tetangga, Lurah: Pemilik dan Peliharaannya Sudah di Polres
Dalam pasal tersebut mengatur tentang perbuatan hewan peliharaan yang merugikan orang lain akibat kelalaian pemilik hewan.
"Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah," tulis Fickar.
Diberitakan sebelumnya, ada seorang bocah 10 tahun di Medan, Sumatera Utara, berinisial MR, warga Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, tewas setelah digigit anjing peliharaan tetangganya, Minggu (13/6/2021) sore.
Diketahui, MR digigit anjing pada Kamis (10/6/2021) saat melintas di depan rumah tetangganya setelah jajan bersama dengan teman-temannya.
Baca juga: Yasonna: KUHP Warisan Kolonial Banyak Menyimpang dari Asas Hukum Pidana Umum
Sebelum meninggal, bocah 10 tahun itu sempat mendorong ibunya Lia Pratiwi (42), untuk terus berjuang melaporkan pemilik anjing ke polisi.
Lia membuat laporan bersama anak dan kuasa hukumnya Oki Adriansyah pada Jumat (11/6/20201) malam dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan.
Selain itu, Kuasa hukum korban, Oki Andriansyah mengatakan, sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing.
Namun, lanjutnya, sang pemilik tidak merespons dan malah menantang untuk mengambil ke jalur hukum.
"Kami melihat tidak ada iktikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.