Lebih lanjut dia menjelaskan, indikator klasifikasi zonasi Covid-19 mengalami penyesuaian mulai pekan ini.
Wiku menegaskan, perubahan indikator ini menyesuaikan dengan dinamika kondisi penularan Covid-19.
"Tujuannya mempertahankan keakuratan dalam pengambilan kebijakan pengendalian Covid-19," katanya.
Secara terperinci, aspek-aspek indikator zonasi yang mengalami perubahan di antaranya adalah ambang insiden kumulatif kasus positif per 100.000 penduduk, angka kematian kasus positif per 100.000 penduduk, jumlah testing 10.000 penduduk, dan rata-rata keterpakaian ruang isolasi dalam satu minggu terakhir.
Baca juga: Satgas: Daerah Berstatus Zona Merah Bertambah Jadi 29 Kabupaten/Kota
Kemudian, dari klasifikasi zonasi yang telah disesuaikan tersebut, daerah berstatus zona hijau juga mengalami perluasan pengertian.
Pengertian itu yakni menjadi tidak tercatat kasus Covid-19 positif atau pernah terdapat kasus tetapi tidak ada penambahan kasus baru dalam empat minggu terakhir. Selain itu, angka kesembuhan di daerah tersebut lebih dari 95 persen.
"Perubahan berdasarkan evaluasi ini dilakukan demi meningkatkan sensitivitas dari indikator yang ada sehingga pemerintah daerah dapat lebih mudah memahami situasi daerahnya masing-masing lebih dini dan dapat melakukan langkah-langkah antisipasi yang terbaik," tambah Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.