Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Modus Pinjol Ilegal "Rp Cepat": Tawarkan Bunga Pinjaman Rendah tetapi Tagihan Tak Wajar

Kompas.com - 17/06/2021, 22:20 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, perusahaan pinjaman online ilegal "Rp Cepat" menawarkan pinjaman dengan bunga rendah kepada para calon nasabahnya.

Namun kenyataannya, bunga yang dibebankan kepada nasabah sangat besar dan tidak wajar. Selain itu, duit pinjaman yang diterima nasabah juga berbeda jauh dengan jumlah yang sebetulnya diajukan.

"Menjanjikan kepada pengguna, ternyata setelah dilakukan tidak sesuai dengan yang dia katakan sehingga tentu meresahkan masyarakat," ujar Ramadhan, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Baca juga: Polisi Bongkar Aksi Penipuan Pinjol Ilegal Rp Cepat, 5 Orang Jadi Tersangka

Ramadhan menjelaskan, "Rp Cepat" telah beroperasi selama empat tahun dan telah melakukan berbagai kejahatan seperti penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia berada di bawah naungan perusahaan PT SCA dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan, ada lebih dari 3.000 perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK. Sementara itu, yang terdaftar hanya ada sekitar 1.700.

Menurut Whisnu, saat ini korban yang melaporkan perusahaan pinjaman online ilegal masih sedikit. Namun, dia yakin, sebetulnya korban sangat banyak.

Dia mengatakan, di antara para korban yang melapor, banyak yang mengaku mendapatkan teror berupa kiriman foto-foto vulgar. Teror juga dilayangkan kepada teman-teman dan keluarga peminjam.

"Beberapa korban yang meminjam uang beberapa ribu saja kemudian diteror dengan foto-foto vulgar, info ke teman-teman, keluarga. Bahkan ada yang stres akibat pinjam yang tidak benar ini," ujarnya.

Baca juga: OJK Ungkap Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi bagi Pengguna Pinjol

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ada lima tersangka dan ada dua DPO yang diduga WNA," ucap Whisnu.

Kelima tersangka adalah EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Sementara itu, dua orang WNA yang masuk dalam DPO adalah XW dan GK. Polisi telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan.

Para tersangka dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Aies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com