“Kami juga mendesak agar Presiden mendukung investigasi Komnas HAM terhadap proses TWK yang diduga tidak sejalan dengan prinsip HAM dengan memerintahkan pimpinan KPK untuk kooperatif dalam investigasi tersebut,” kata Usman.
Baca juga: KIP Sebut Pegawai KPK yang Ikut TWK Berhak Dapat Informasi Hasil TWK
Selain melanggar hak-hak para individu yang terkait, pemberhentian 51 pegawai KPK yang dinilai memiliki rekam jejak integritas dedikasi terhadap pemberantasan korupsi juga akan melemahkan KPK sebagai organisasi.
Apalagi, korupsi terjadi di berbagai sektor dan berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia, termasuk hak ekonomi dan sosial rakyat.
Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak mencontohkan korupsi di sektor lingkungan.
Korupsi tersebut telah menyebabkan berbagai kerusakan dan bencana lingkungan yang masif serta menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian ekonomi, baik bagi masyarakat maupun negara.
“Karena itu kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan pemberhentian 51 pegawai KPK,” kata Leonard.
Baca juga: Ngabalin: TWK Internal KPK, Pemerintah Tak Bisa Komentar
Ia pun meminta presiden memastikan bahwa asesmen di lembaga pemerintah berlangsung tanpa diskriminasi.
Leonard juga berharap mantan Gubernur DKI Jakarta Itu memastikan adanya pencegahan terhadap pelanggaran hak lainnya di lembaga pemerintah.
“Memastikan adanya jaminan keamanan dan perlindungan hukum pada para pegawai yang mengajukan keberatan atas pemberhentian tersebut,” tutur Leonard.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.